Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MENTERI PERDAGANGAN TANDA TANGANI KOMITMEN PENCEGAHAN KORUPSI

IT MINA - Jumat, 28 Agustus 2015 - 15:08 WIB

Jumat, 28 Agustus 2015 - 15:08 WIB

607 Views

Foto: Thomas Lembong, Menteri Perdagangan (Sindo)
Foto: <a href=

Thomas Lembong, Menteri Perdagangan (Sindo)" width="300" height="200" /> Foto: Thomas Lembong, Menteri Perdagangan (Foto: Sindo)

Jakarta, 13 Dzulqa’dah 1436/28 Agustus 2015 (MINA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menandatangani Pernyataan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi.

Hal itu dilakukan Sebagai wujud komitmen melakukan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan, penandatanganan pernyataan tersebut disaksikan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (26/8) kemarin.

“Penandatanganan pernyataan ini merupakan komitmen yang sungguh-sungguh dari Kemendag sebagai mitra strategis KPK dalam pencegahan korupsi. Hal ini juga sebagai bentuk implementasi Sistem Integrasi Nasional (SIN),” tegas Mendag Thomas, sebagaimana siaran pers resmi Kemendag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Komitmen tersebut akan menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kemendag, melaksanakan penguatan atas seluruh kebijakan/surat edaran terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterbitkan beserta monitoring penerapannya, baik di lingkungan internal maupun instansi lainnya, serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Hal-hal tersebut, jelas Thomas, harus ditempatkan dalam kerangka implementasi SIN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, sebagai salah satu kementerian strategis, Kemendag telah menerapkan sejumlah kebijakan pencegahan korupsi, antara lain dengan pembentukan Tim Pengendali Gratifikasi, menyusun kode etik, kampanye antikorupsi, penandatanganan pakta integritas, pemenuhan kewajiban melaporkan LHKPN, membangun whistle blowing system, dan penilaian Wilayah Tertib Administrasi.

“Komitmen pencegahan korupsi ini harus terus mendorong peningkatan kualitas upaya pencegahan korupsi,” jelas Mendag.

Setelah penandatanganan komitmen ini, Kemendag akan segera melakukan tindakan nyata dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan yang proses penyusunan dan pengimplementasiannya akan didampingi oleh KPK. (T/P010/R05)

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Feature
Indonesia
Indonesia