Menteri PPPA: Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Sebuah Kewajiban

Jakarta, MINA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan, pemenuhan hak dan perlindungan anak menjadi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi, tidak hanya oleh negara dan pemerintah, namun juga masyarakat keluarga, orang tua atau wali.

“Dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak disebutkan, salah satu hak dasar anak adalah hak untuk tumbuh dan berkembang,” jelasnya saat acara Seminar Nasional secara virtual dengan mengangkat tema “Pencegahan Keluarga Muslim Sehat, Generasi Kuat Sejahtera”. Rabu (30/6).

Ia melanjutkan, adapun stunting merupakan salah satu problematika serius dalam ranah tumbuh kembang anak.

Berdasarkan WHO, bayi yang dilahirkan oleh ibu yang berusia dibawah 20 tahun memiliki resiko lebih besar dalam melahirkan bayi prematur, sehingga anak rentan mengalami stunting.

Selain itu, stunting juga terjadi akibat ketimpangan gender yang masih sangat besar, perempuan memiliki akses yang jauh lebih terbatas dibandingkan laki-laki terhadap pendidikan, layanan kesehatan maupun sumber daya lainnya.

“Untuk itu menjadi penting untuk kita sadari menyelesaikan isu stunting, tidak dapat dilakukan jika bekerja sendiri apalagi hanya menitik beratkan intervensi pada sektor kesehatan saja,” tegasnya.

“Seluruh sektor pembangunan harus bekerja bersama termasuk juga dalam menyelesaikan isu ketidaksetaraan gender, dan isu perempuan dan anak lainnya yang saling berkaitan satu sama lain,” tambahnya.

Gusti Ayu mengajak semua pihak dari berbagai sektor, untuk ikut serta dalam perjuangan mencapai Indonesia maju melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak khususnya dalam isu stunting dalam pendekatan keluarga.

“Ibarat ikatan tali, semakin kuat kita bersinergi maka semkin baik kebijakan, program dan kegiatan yang dihasilkan, sehingga stunting di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan, anak-anak Indonesia menjadi lebih sehat dan lebh baik kualitasnya, serta siap menjadi sumber daya yang unggul dan berdaya saing,” harapnya.

Gelaran Seminar Nasional Tersebut, hasil kerjasama antara Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga (PRK) MUI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional ke 28 tahun 2021.

Dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Waketum MUI Pusat Dr. K.H. Marsyudi Syuhud, Ketua Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga MUI Pusat Dr.Hj.Siti Ma’rifah, Ketua MUI bidang KPRK Prof.Dr Amany Lubis, Kepala BKKBN Dr. Hasto Wardoyo. 

Serta para peserta terdiri dari anggota Dewan Penasehat MUI, tokoh Alim Ulama, tokoh Masyarakat, unsur Pimpinan Ormas Perempuan, seluruh organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan. (L/Hju/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)