Bangka Belitung, MINA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menekankan konsep pariwisata halal tidak bertujuan mensyariahkan suatu destinasi wisata.
“Pariwisata halal tidak bertujuan mensyariahkan suatu destinasi wisata, namun menambah layanan kebutuhan bagi kenyamanan wisatawan Muslim,” katanya dalam paparannya di kegiatan Kongres Halal Internasional 2022, yang disiarkan langsung melalui akun Youtube MUI, Rabu (15/6).
Ia mengatakan, konsep pariwisata halal yang dikembangkan Kemenparekraf merujuk pada seperangkat layanan tambahan atau extention of services. Hal ini berkaitan dengan amenitas, daya tarik wisata dan aksesibilitas yang ditujukan dan diberikan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan dan keinginan wisatawan Muslim.
“Layanan tambahan tersebut meliputi need to have seperti layanan makanan halal dan fasilitas melakukan shalat. Selanjutnya aspek good to have seperti toilet yang ramah penggunaannya bagi Muslim dan Muslimah, serta terakhir aspek nice to have yaitu fasilitas rekreasi yang ramah keluarga dan Muslim,” imbuhnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sandiaga juga menyebut perkembangan sektor halal dan syariah telah menjadi keniscayaan. Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, sudah selayaknya menjadi pemain kunci industri halal dan syariah dunia, bukan sekedar menjadi pasar yang potensial.
Menurut data State of The Global Islamic Economic Report tahun 2022, sebanyak 1,9 miliar penduduk Muslim di dunia telah menghabiskan 2 triliun dolar AS untuk kebutuhan makanan, farmasi dan kosmetik halal, serta mode Muslim, pariwisata dan produk ekonomi kreatif, termasuk media dan rekreasi.
“Angka tersebut mengalami peningkatan 8,9 persen dari 2020. Sektor ekonomi syariah juga tumbuh 7,8 persen, sebesar 3,4 triliun dolar AS pada 2020 menjadi 3,6 triliun pada 2021,” ujarnya.
Angka tersebut diproyeksikan akan terus bertmbuh dengan tingkat pertumbuhan tahunan komulatif sebesar 7,5 persen, mencapai 2,8 triliun dolar USA pada tahun 2025.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Kemenparekraf disebut terus berkomitmen terhadap perkembangan sektor industri halal dan syariah. Pariwisata halal merupakan segmen yang potensial, berkualitas dan berkelanjutan, serta bisa dikembangkan di masa pandemi Covid-19.
“Pariwisata halal atau ramah muslim adalah pariwisata yang mengedepankan kebersihan dan kesehatan dalam implementasi. Bukan hanya halal tapi juga thoyyib,” ujarnya. (L/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?