Pada tahun 1947 ketika India dan Pakistan menjadi dua wilayah kekuasaan berdaulat, Negara Bagian Jammu dan Kashmir ada sebagai salah satu dari 565 negara yang tidak berada di bawah kendali langsung administrasi kolonial Inggris. Dengan tetap memperhatikan kesesuaian geografis dan keyakinan penduduk, mereka diberi pilihan bergabung dengan Pakistan atau India oleh Inggris.
Sebagai negara mayoritas Muslim yang tersebar di 86.000 meter persegi, Kashmir secara luas diyakini menjadi bagian dari Pakistan, tetapi penguasanya dengan curang menyetujui bagian dari India, sehingga mengakibatkan pemberontakan publik untuk melawannya. Akibatnya, sepertiga Kashmir, yang sekarang terdiri dari Azad Jammu & Kashmir dan Gilgit-Baltistan (GB) dibebaskan dari India melalui perjuangan bersenjata.
India sendiri membawa masalah ini ke Dewan Keamanan PBB, yang pada 5 Januari 1949, mengeluarkan resolusi penting, yang memberikan hak kepada warga Kashmir untuk memutuskan masa depan mereka melalui plebisit yang diawasi PBB. Terlepas dari komitmen seriusnya yang dibuat di hadapan dunia untuk menghormati resolusi ini, India secara bertahap mundur dari komitmennya dan menyatakan Kashmir sebagai bagian integral; tidak terbuka untuk negosiasi atau tawar-menawar apapun.
Pengabaian terus-menerus terhadap resolusi DK PBB tentang masalah ini oleh India ditambah dengan penerapan kekuatan kejam terhadap rakyat Kashmir yang mencari kebebasan telah menyebabkan empat perang besar antara India dan Pakistan mengenai masalah ini sejak 1947.
Baca Juga: Ini Doa Terbaik Dari Keluarga untuk Jamaah Yang Pulang Umrah
Fase perjuangan saat ini di Jammu yang Diduduki Secara Ilegal India & Kashmir (IIOJK) untuk pembebasan dari pendudukan India kembali ke akhir 80-an yang menyaksikan pembunuhan, melukai dan penahanan lebih dari setengah juta warga Kashmir yang tidak bersalah.
Dalam pengabaian total terhadap laporan dan kecaman hak asasi manusia internasional, India telah melangkah lebih jauh untuk membungkam warga Kashmir melalui kekerasan ekstrim, penyiksaan, kekacauan dan penganiayaan terhadap perempuan.
Pada 5 Agustus 2019, India selangkah lebih maju dengan mencabut status istimewa IIOJK dengan mencabut Pasal 370 dan 35A konstitusi India, yang memberikan otonomi internal kepada Negara IIOJK, dan mengumumkan integrasi IIOJK dengan negara lain. Di bawah pengaturan baru, wilayah tersebut terbagi menjadi dua wilayah persatuan: IIOJK, dan Ladakh; yang pertama dinyatakan memiliki badan legislatif negara bagian sedangkan yang kedua diperintah langsung dari New Delhi, ibu kota India. Keputusan itu menimbulkan peringatan di Kashmir karena merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap resolusi PBB tentang masalah yang melarang India dan Pakistan untuk mengambil tindakan apa pun yang merugikan status wilayah yang disengketakan.
Tindakan ini juga bertentangan dengan semangat Perjanjian Simla yang ditandatangani antara kedua belah pihak pada tahun 1972, yang mengikat kedua negara untuk tidak mengambil langkah sepihak untuk mengubah status wilayah.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-21] Tentang Istiqamah
Pasal 370 Tahun 1950 membatasi yurisdiksi India pada sektor pertahanan, urusan luar negeri dan komunikasi sementara urusan lainnya diserahkan kepada Negara IIOJK. Pasal 35(A) tahun 1954 memberi wewenang kepada pemerintah Negara Bagian untuk mengatur hak-hak penduduk tetap , yang antara lain melarang orang luar membeli barang tidak bergerak di Negara tersebut.
Untuk mencegah potensi reaksi publik, pembatasan selama berbulan-bulan yang mencekik diberlakukan oleh India seperti memutus semua mode komunikasi, termasuk layanan telepon seluler dan internet di IIOJK. Media India melaporkan bahwa India telah mengerahkan lebih dari 80.000 pasukan tambahan di IIOJK untuk membungkam suara rakyat di wilayah tersebut.
India memasukan 13000 orang ke dalam tahanan sebelum dan sesudah keputusan, termasuk seluruh pimpinan politik utama IIOJK, termasuk suara-suara pro-India.
Pencabutan kedua pasal konstitusi itu secara luas dipandang sebagai langkah menuju Indianisasi Negara IIOJK. Mengubah demografi IIOJK telah lama menjadi tujuan akhir India untuk menghapus sentimen pro-kebebasan di wilayah pendudukan untuk mendapatkan kontrol yang tak tertandingi atas IIOJK.
Baca Juga: Hijrah Hati dan Diri: Panduan Syariah untuk Transformasi Spiritual dan Pribadi
Pencabutan status konstitusional IIOJK bukanlah kejadian acak tetapi bagian dari rencana yang dirancang dengan baik untuk menciptakan kembali realitas dasar di negara-negara bagian India untuk Indianisasi dalam rentang waktu sesingkat mungkin. Pencabutan Pasal 370 dan 35A juga merupakan bagian dari manifesto pemilu Partai Bhartiya Janta (BJP) yang berkuasa pada 2019.
Pasca penurunan status konstitusional IIOJK pada 5 Agustus 2019; India telah memperkenalkan sekitar 200 undang-undang (termasuk yang baru dan yang diubah) untuk membentuk kembali IIOJK. Salah satu undang-undang yang baru diperkenalkan adalah ‘hukum domisili’, di mana India siap untuk mengubah demografi IIOJK dengan membuka jalan bagi penyelesaian dua juta orang luar di IIOJK.
India telah mengumumkan untuk memfasilitasi kembalinya Pandit dengan aman ke IIOJK, selain menjamin keamanan dan perlindungan penuh. Namun, telah dinyatakan dengan tegas bahwa para pengungsi Kashmir yang tinggal di Pakistan dan AJ&K tidak lagi berhak atas “hak untuk kembali” ke tempat asal mereka di IIOJK.
Di bawah undang-undang yang berbeda, warga Kashmir dibuang dari tanah asal mereka untuk membuat mereka tidak efektif. Misalnya, Angkatan Darat India kini berhak menyatakan daerah mana pun sebagai “kawasan strategis” di IIOJK dan merebutnya tanpa proses hukum. Angkatan Darat India sudah menjaga lebih dari 4,30 lakh kanal tanah di bawah kendalinya di IIOJK. Dengan undang-undang baru, India akan mengambil lebih banyak tanah di bawah label “kawasan strategis”.
Baca Juga: Aksi Peduli Palestina: Cara Efektif dan Nyata Membantu Sesama yang Membutuhkan
Identitas dasar, sejarah dan budaya IIOJK juga sedang dikalibrasi ulang untuk menggabungkannya ke India. Menurut kebijakan pendidikan baru di IIOJK, bahkan madaris diwajibkan untuk mengajarkan kitab suci dasar Hindu di kampus mereka untuk menciptakan “persatuan dan keutuhan bangsa”.
Bahasa Hindi kini telah dinyatakan sebagai bahasa resmi IIOJK untuk menghancurkan bahasa Urdu, yang terkait dengan Islam dan budaya Muslim di IIOJK. Semua landmark sedang diubah namanya di IIOJK menjadi nama tokoh Hindu fanatik, seperti Sardar Patel dan Mukher Jee, yang dikenal karena pendirian anti-Islam dan anti-Muslim yang terbukti.
Dengan ruang kosong untuk Konferensi Semua Pihak Hurriyat (APHC) dan kepemimpinan pro-kemerdekaan, India terlibat dalam penciptaan kepemimpinan politik buatan di IIOJK. Organisasi seperti “Partai Apni” didorong untuk mempromosikan “politik berorientasi pembangunan” untuk menghalangi rakyat Kashmir dari partai politik pro-kemerdekaan.
Sebagai bagian dari rencana jahat, warga Kashmir dicopot dari posisi administratif teratas. Saat ini, hampir tidak ada Muslim Kashmir yang menduduki posisi teratas di bidang administrasi, termasuk kepolisian, di IIOJK. Sejumlah besar warga Kashmir menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan karena keterlibatan mereka dalam “kegiatan anti-nasional”. Ini akan memperburuk masalah pengangguran di Negara yang diduduki.
Baca Juga: Enam Cara Mudah Bantu Palestina
Industri pertambangan di IIOJK juga telah diambil alih oleh pihak luar, yang selain menciptakan pengangguran di tingkat lokal, juga akan berdampak ekologis. Dalam tender yang digelar Februari 2020, 100% hak penambangan 261 blok mineral di IIOJK diberikan kepada perusahaan India.
Pakistan telah berusaha menarik perhatian masyarakat internasional terhadap tindakan ilegal India di Jammu dan Kashmir dan untuk menjaga masalah ini tetap hidup di semua forum internasional.
Menyadari sensitifnya isu tersebut, Dewan Keamanan PBB mengangkat isu tersebut sebanyak tiga kali dalam sidang tertutup dan menyatakan keprihatinan yang kuat atas situasi di IIOJK. Pernyataan bersama 58 negara yang dikeluarkan di Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada September 2019 mengecam tindakan sepihak India dan mendesak India untuk mencabut tindakannya pada 5 Agustus 2019.
Komunikasi bersama Pelapor Khusus PBB kepada Pemerintah India mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap undang-undang domisili baru, pembatasan Kebebasan Berserikat dan Berekspresi, dan blokade internet di IIOJK. Presiden UNGA mengunjungi Pakistan dan mendukung posisi Pakistan di Jammu dan Kashmir.
Baca Juga: Makna Mubazir dalam Tafsir Al-Isra’ Ayat 27, Mengapa Pelaku Pemborosan Disebut Saudara Setan?
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) juga telah vokal tentang hak-hak umat Islam IIOJK. Resolusi bulat tentang Kashmir dan referensi dalam deklarasi Niamey, berbagai pernyataan kecaman oleh Komisi Kemerdekaaan Permanen Hak Asasi Manusia OKI, Sekretaris Jenderal Khusus OKI adalah bukti keprihatinan dunia Muslim terhadap situasi di IIOJK.
Beberapa tokoh internasional terkemuka termasuk pemimpin seperti Presiden AS Joe Biden, Wakil Presiden Kamala Harris, Kanselir Jerman Angela Markel, PM Finlandia, PM Swedia Jeremy Corbyn & Ayatollah Khomeini menyatakan keprihatinan mendalam mereka atas situasi Kashmir dan tindakan sepihak India. Akademisi, pembela hak asasi manusia dan pembuat opini telah menulis surat kepada Sekretaris Jenderal PBB dan anggota DK PBB, mengungkapkan kekecewaan mereka atas tindakan sepihak India dan situasi hak asasi manusia secara keseluruhan di IIOJK.
Suara-suara waras dari dalam India juga mengecam tindakan ilegal 5 Agustus 2019 oleh India. Mantan Menteri Luar Negeri India Yashwant Sinha dalam laporannya tentang situasi Kashmir dengan jelas menyebutkan bahwa India telah berlaku tidak adil kepada rakyat IIOJK. Selain itu, LSM Hak Asasi Manusia, dokter India dan aktor masyarakat sipil menulis kepada Menteri Dalam Negeri India tentang penyalahgunaan UAPA, PSA & AFSPA di IIOJK dan pengingkaran hak rakyat IIOJK.
Namun, meskipun pelanggaran hak asasi manusia terus berlanjut di IIOJK, masyarakat internasional belum mampu memberikan tekanan yang semestinya kepada India untuk berhenti mengubah realitas fundamental di daerah tersebut. Sudah saatnya masyarakat internasional menyuarakan hak-hak rakyat. IIOJK dan menekankan kepada pemerintah India untuk mematuhi komitmen DK PBB. (A/R7/P2)
Baca Juga: Suriah dan Corak Bendera yang Berganti
Sumber: Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [Hadits Arbain Ke-20] Malu Bagian dari Iman