Menyoal Calling Visa Warga Israel ke Indonesia

Oleh: Ali Farkhan Tsani*

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi warga delapan negara subyek calling visa, termasuk Israel.

Delapan negara tersebut yaitu, Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, Somalia dan Israel.

Pelayanan dibuka sejak Senin (23/11/2020). Pelayanan ini sempat dihentikan selama masa pandemi Covid-19. Demikian siaran pers Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Kamis (26/11/2020), seperti dikutip MINA News.

https://minanews.net/indonesia-buka-calling-visa-bagi-delapan-negara-termasuk-israel/

“Para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website Imigrasi,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.

Arvin menjelaskan, alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa ialah karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.

“Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian,” ujar Arvin.

Protes Sensitif

Keputusan calling visa untuk Israel jelas sensitive dan menuai protes, apapun alasannya. Baik itu alasan untuk kepentingan ekonomi, ilmu pengetahun, maupun budaya, apalagi politik.

Menurut Ketua Koalisi Perempuan Indonesia untuk al-Quds dan Palestina (KPIQP), Nurjanah Hulwani, hal itu bisa dinilai melukai hati bangsa Palestina yang tengah berjuang meraih kemerdekaannya.

“Saya menyayangkan kebijakan Pemerintah Indonesia yang membuka calling visa untuk warga Israel,” ujarnya.

Menurutnya, dengan diaktifkannya kembali calling visa bagi Israel oleh Pemerintah Indonesia dipandang telah mencederai seluruh elemen bangsa yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan menolak segala bentuk penjajahan.

“Bagaimanapun Indonesia berutang kepada bangsa Palestina, yang mengakui kemerdekaan Indonesia setelah Mesir. Cara yang paling sederhana membalas kebaikan Palestina adalah mencabut kembali kebijakan, yakni tidak membuka calling visa untuk Israel,” lanjutnya.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya mengklaim, pemberian calling visa terhadap warga Negara Israel sebenarnya telah diberikan sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012.

Kemenkumham juga berkilah, upaya pemberian calling visa itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja.

Selain itu, dikatakan pula bahwa proses pemberian calling visa tersebut dilakukan secara ketat oleh tim penilai dari berbabagi institusi, di antaranya Kemlu, Polri, dan BIN. Kemenkumham menolak tudingan upaya tersebut sebagai bagian dari upaya normalisasi hubungan RI dengan Israel.

Mengaitkan calling visa dengan upaya normalisasi hubungan RI dengan Israel, memang terlaluh jauh ke arah itu.

Ini seperti dikemukakan anggota DPR Fraksi PKB, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang mengatakan, mengaitkan pembukaan calling visa ini dengan rencana membuka hubungan diplomatik dengan Israel atau ini pengkhianatan kepada Palestina. “Ini terlalu jauh. Kebijakan terkait keimigrasian itu biasa di suatu negara,” ujarnya.

Menurutnya, tidak mungkin pemerintah Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Sebab, kebijakan politik luar negeri Indonesia selama ini sudah jelas. Yakni selama Palestina belum seutuhnya merdeka dan berdaulat tidak akan ada hubungan diplomatik dengan Israel.

Sementara itu, menurut analisis Koresponden IDN Times, Uni Lubis mengutip dari Spirit of Aqsa, alasan tenaga ahli, investor, kawin campur kurang cocok dikenakan ke delapan negara itu, mengingat kondisi ekonomi dan politik yang sama atau di bawah Indonesia, kecuali Israel.

Uni mempertanyakan, bisa saja ketujuh negara itu hanya ‘pelengkap’ bagi Israel. Sebab, selama ini banya warga Israel yang memiliki dual-passport, datang ke Indonesia, terutama untuk urusan bisnis.

Kebijakan pemerintah RI membuka calling visa bagi warg Negara Israel ditanggapi negatif pihak Majelis Ulama Indonesia. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan arah politik luar negeri Indonesia.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025 Anwar Abbas, yang mengatakan pelayanan calling visa tersebut bertentangan dengan arah politik luar negeri Indonesia, yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

Anwar tidak mempermasalahkan pemberian calling visa untuk warga negara asing yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.

“Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Somalia, dan Nigeria, menurut saya tidak ada masalah karena tidak ada yang dilakukan negara tersebut yang bertentangan dengan konstitusi kita. Tapi kalau calling visa itu untuk warga negara Israel, bagi saya hal itu jelas bermasalah,” kata Abbas.

Masalah utamanya, karena Israel itu negara penjajah dan itu sangat bertentangan dengan Indonesia yang ingin menghapuskan penjajahan di atas dunia dengan menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan.

Menurutnya, jika pelayanan calling visa itu diberikan dengan tujuan ekonomi, yaitu meningkatkan investasi. Tujuan tersebut hendaknya mempertimbangkan prinsip-prinsip Republik Indonesia yang selama ini dijunjung tinggi di tengah kehidupan bangsa-bangsa.

“Kita harus bisa tampil menjadi bangsa yang memiliki jati diri, yang menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan anggota DPR RI Fadli Zon yang mengatakan dalam akun sosmednya, bahwa rencana mengaktifkan calling visa untuk Israel adalah sebuah pengkhianatan terhadap perjuangan politik luar negeri RI selama ini.

Dia pun meminta pemerintah agar segera membatalkan pembukaan pelayanan calling visa untuk WNA Israel tersebut.

“Harus dibatalkan sesegera mungkin. Selain bertentangan dengan konstitusi, juga melukai umat Islam di Indonesia,” ujar Fadli.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW, juga menyayangkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membiarkan pengaktifan calling visa untuk Israel. Apalagi pengaktifan calling visa, itu ditengarai sebagai bagian dari soft diplomasi untuk normalisasi hubungan politik dengan Israel.

Padahal antara Indonesia dan Israel tidak ada hubungan diplomatik. Apalagi, sebelum ini Presiden Jokowi, telah menyatakan secara terbuka seruan boikot terhadap Israel, sebagai bentuk dukungan atas perjuangan Palestina.

Seperti seruan Presiden Jokowi secara heroik saat mengajak negara-negara Muslim pada KTT Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tahun 2016 untuk memboikot Israel.

“Seharusnya seruan ini sungguh-sungguh diperjuangkan oleh pemerintah RI, bukan malah mengaktifkan calling visa untuk Israel,” ujar Hidayat.

HNW khawatir dengan pengaktifan kembali calling visa untuk Israel, ini bisa berlanjut kepada normaliasi hubungan dan pembukaan hubungan diplomatik kedua negara. Karena sejak era Presiden Soekarno normalisasi itu sudah ditolak.

“Bung Karno pernah menegaskan bahwa selama Israel masih menjajah Palestina, maka selama itu juga Indonesia tidak membuka hubungan dengan Israel,” ujarnya.

Israel Penjajah

Fakta yang terjadi sekarang adalah bahwa Israel adalah bangsa yang masih menjajah Palestina.

Maka, jangan sampai ada satu celah apapun untuk membukanya, termasuk dengan mengizinkan calling visa Israel.

Perkara investasi bisnis, kepentingan ekonomi, tenaga ahli atau apapun patut dikesampingkan, melebihi kepentingan kemanusiaan. Tidak jadi soal juga toh warga Negara Israel yang rutin berkunjung ke Indonesia selama ini, menggunakan paspor negara lain, Amerika Serikat misalnya.

Ya, memang, tapi kita mengakuinya sebagai warga negara AS, bukan Israel. Jadi beda. (A/RS2/P1)

*Ali Farkhan Tsani, Penulis, Redaktur Senior Kantor Berita MINA, Duta Al-Quds. Alamat Elektronik: [email protected]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.