Polemik seputar vaksin halal kembali muncul ke permukaan, setelah Mahkamah Agung (MA) RI memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) agar pemerintah Indonesia menyediakan vaksin halal.
Dalam putusannya, MA beralasan masyarakat Muslim Indonesia berhak mendapatkan vaksin halal, karena hal itu merupakan bagian hak kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Sementara itu, pemerintah Indonesia tidak bisa lagi menggunakan alasan kedaruratan, sebagai alasan untuk tetap menggunakan beberapa vaksin impor yang sempat diragukan aspek kehalalannya.
YKMI pun mendesak Pemerintah RI mencabut surat edaran mudik yang mensyaratkan vaksin sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. Pasalnya, mereka menilai pemerintah belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 soal uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
“Gugatan uji materi YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai tersedianya vaksin halal untuk masyarakat muslim,” kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, yang dikutip MINA, Senin (25/4).
Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap Perpres itu pada 14 April lalu. Amar keputusan uji materi yang diajukan oleh YMKI itu muncul di laman MA pada Kamis pekan kemarin.
Dalam keputusannya, Mahkamah Agung menyatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan dan jaminan terntang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksaaan vaksinasi di wilayah Indonesia.
Dengan putusan tersebut, Fat menilai pemerintah sudah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk masyarakat muslim yang sudah dijamin oleh UU Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Fat mengatakan, putusan MA tersebut adalah final dan mengikat sehingga memiliki konsekuensi hukum dalam program vaksinasi nasional yang dijalankan pemerintah. Jika tidak, ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius.
“Pemerintah harus segera menyediakan layanan vaksin halal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini mengingat masyarakat harus menjalankan kewajibannya untuk vaksinasi dan tentunya harus vaksin halal bagi umat Islam,” tegasnya.
Jika tidak menjalankan keputusan MA tersebut, YKMI akan melakukan kembali langkah hukum lainnya. Ia mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan opsi hukum, di antaranya gugatan pidana, gugatan perdata, atau bahkan sampai gugatan ke Mahkamah Internasional.
Putusan MA itu juga berdampak pada Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam surat edaran itu disebutkan para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dentuman Perang Memisahkan Sepasang Calon Pengantin
Presiden Jokowi sempat menyatakan, para pemudik yang telah mendapatkan vaksin booster akan mendapatkan keistimewaan berupa tak perlu melakukan tes antigen atau pun PCR.
Komisi IX DPR RI memberikan apresiasi kepada MA yang telah membuat putusan merespon aspirasi umat Islam yang selama ini telah banyak disuarakan oleh para tokoh Islam dari berbagai kalangan terkait vaksin halal.
Dengan diterimanya gugatan tersebut, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 yang diberikan untuk masyarakat mesti dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam muktamar NU (Nahdlatul Ulama) di Lampung bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat muslim,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Lama Lena dalam keterangan pers yang dikutip MINA dari Parlementaria, Senin.
Baca Juga: Bela Masjid Al-Aqsa Sepanjang Masa
Komisi IX DPR RI, lanjut Melki, telah merespon aspirasi umat Islam terkait penyediaan vaksin halal dalam berbagai rapat kerja dan RDPU dengan mitra kerja, baik Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak terkait lainnya.
Untuk itu, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk merespon dengan baik arahan Presiden Jokowi dan rekomendasi Komisi IX DPR RI terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di tanah air.
“Menteri Kesehatan sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Presiden Jokowi bisa segera melaksanakan arahan presiden Jokowi dlm muktamar NU terkait penyediaan vaksin halal juga rekomendasi Komisi IX DPR RI dan putusan MA. Menkes dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki bisa merespon dengan cepat semua catatan yang disampaikan ini,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut.
Laksanakan Putusan MA
Senada Melki, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan untuk segera melaksanakan keputusan MA terkait judicial review Perpres Nomoe 99 Tahun 2020 tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi warga muslim ini. Keputusan tersebut dinilai Saleh sangat mendesak untuk dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi.
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati
Akibat putusan MA tersebut, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi.
“Tuntutan YKMI jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal,” ungkap Saleh melalui keterangan pers yang dikutip MINA dari Parlementaria, Senin.
Meskipun sedikit terlambat, putusan MA tersebut dinilai Saleh akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. Faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia. Dengan putusan MA kemarin, menurut Saleh, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin.
“Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca Juga: Menjaga Akidah di Era Digital
Dalam konteks itu, Kementerian Kesehatan perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA. “Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II tersebut.
Tanggapan berbagai kalangan, khususnya dari Ketua DPR RI Puan Maharani agar pemerintah bisa segera konsolidasi, rapat dan merespon putusan MA perlu menjadi catatan serius.
Keputusan pemerintah melalui Kemenkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat muslim. untuk itu, Komisi IX DPR RI terus mendorong dan bersinergi dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan jajarannya bekerja optimal menangani berbagai persoalan kesehatan di tanah air.
Khususnya penanganan Covid-19 termasuk sukseskan vaksinasi tahap 1, tahap 2 dan booster yang lagi digalakkan saat ini. Penyedia vaksin halal oleh Menkes tentunya membantu mempercepat pencapaian target vaksinasi yang diharapkan pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: Amerika itu Negara Para Pendatang!
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi buka suara menanggapi desakan tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan MA terkait kewajiban pemerintah menyediakan vaksin COVID-19 halal bagi umat muslim.
Daftar Vaksin Covid-19 Berlabel Halal dari MUI
Sejauh ini, MUI sudah melakukan uji sertifikasi halal pada beberapa produk vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia. Di antaranya, Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Zivifax, dan Merah Putih.
Namun, tidak semua vaksin Covid-19 yang telah diuji tersebut dinyatakan suci dan halal.
Baca Juga: Indonesia, Pohon Palma, dan Kemakmuran Negara OKI
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, sejauh ini MUI telah mengeluarkan empat fatwa yang menyatakan kehalalan vaksin Covid-19.
“Fatwa MUI yang berkaitan vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan, Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 halal, Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 halal, Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 halal, Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 halal,” ujar Asrorun dikutip dari media nasional pada Sabtu (23/4) malam.
Berikut rincian vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan halal oleh MUI:
1. Vaksin Sinovac
Kehalalan vaksin Sinovac diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021.
Baca Juga: Kemenangan Trump dan Harapan Komunitas Muslim Amerika
Melalui fatwa tersebut, MUI memutuskan ketiga merek vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal.
MUI juga memperbolehkan penggunaan vaksin ini untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
2. Vaksin Zifivax
Melalui pengumuman yang disampaikan oleh Asrorun di Gedung MUI pada Sabtu (9/10/2021), vaksin Zifivax dinyatakan suci dan halal. Kehalalan vaksin Zifivax juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd.
“MUI menyatakan vaksin Covid-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun, dikutip dari laman resmi MUI.
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-6] Tentang Halal dan Haram
Lebih lanjut Asrorun menyampaikan, vaksin Zifivax boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten.
3. Vaksin Merah Putih
Vaksin Covid-19 buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dengan Universitas Airlangga (Unair) juga dinyatakan halal dan suci.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MUI, Kamis (10/2), dilansir dari laman MUI.
4. Vaksin Sinopharm
Hukum vaksin Covid-19 produksi Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd, yakni Sinopharm adalah halal. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.
Bagaimana dengan vaksin AstraZeneca? Sebab dalam tahapan proses produksinya, memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Namun demikian, mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.
Selain itu, ada juga risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi dan ketersediaan vaksin Covid-19 halal yang tidak mencukupi.
Meski dibolehkan, MUI tetap mewajibkan pemerintah untuk terus mengusahakan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.
Tak hanya itu, hukum kebolehan atau mubah vaksin Covid-19 ini juga tidak berlaku jika kondisi tidak lagi mendesak dan ketersediaan vaksin yang halal dan suci di Indonesia tercukupi.
Jamin Ketersediaan Vaksinasi Booster Halal
Menanggapi putusan MA, Asrorun mengatakan, MUI mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, putusan MA menguatkan perlindungan terhadap hak konsumen muslim untuk memperoleh vaksin halal.
Sekaligus, mengingatkan tugas negara untuk menyediakan vaksin halal dalam rangka program vaksinasi guna mewujudkan herd immunity.
“Jika vaksin halal tersedia, maka negara harus menjamin ketersediaannya bagi umat Islam,” kata Asrorun.
Ia melanjutkan, putusan MA merupakan koreksi atau kebijakan pemerintah terkait vaksinasi booster.
“Tindak lanjutnya adalah dengan penyediaan produk vaksin yang halal, dan sudah ada,” tambah Asrorun.(A/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)