Oleh: Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA, Wakil Ketua MPR RI
Saya mengapresiasi keinginan Menteri Agama RI menghadirkan harmoni di antara Umat beragama. Tetapi juga mengkritisi Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musalla.
Surat Edaran tersebut ditujukan untuk menghadirkan harmoni, tetapi diberlakukan secara generalisasi dan tidak mempertimbangkan “kearifan” lokal.
Saya mengkhawatirkan Surat Edaran tersebut malah berbalik menciptakan keresahan, saling curiga dan disharmoni di kalangan masyarakat yang terhubung dengan masjid dan musholla.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Seharusnya, sebelum membuat Surat Edaran, Menag terlebih dahulu membuat kajian yang obyektif dan komprehensif, serta berkomunikasi terlebih dulu dengan para wakil Rakyat di Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan agama. Karena mereka seperti saat reses sekarang ini, menyerap aspirasi konsituen dan warga, termasuk yang terkait dengan masjid dan musholla serta masalah harmoni antar Umat beragama. Saya mendapat banyak masukan warga yang hampir semuanya menyayangkan dan tidak sependapat dengan Surat Edaran baru tersebut.
Sejatinya pengaturan mengenai penggunaan pengeras suara ini sudah ada sejak 1978. Yakni melalui Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kep/D/101/1978. Kemudian dipertegas kembali keberlakuannya melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam pada 2018.
Ini bukan aturan baru, SE itu sudah ada sejak 44 tahun lalu. Sayangnya, SE yang dikeluarkan Menteri Agama, ini berbeda secara mendasar karena generalisisasi pemberlakuannya di seluruh Indonesia. Tanpa menyebutkan kembali soal kearifan lokal, serta obyektifitas membedakan Masjid dan Musholla di kawasan kota dan desa, di kawasan mayoritas Muslim atau minoritas Muslim.
Sekalipun tidak disebut adanya faktor krusial yang menjadi sebab serius mengapa Surat Edaran itu dinaikkan kelasnya, dari Surat Edaran Dirjen menjadi Surat Edaran Menteri. Mestinya disebutkan fakta-fakta dalam rentang waktu empat tahun dari tahun 2018 saat masih berbentuk Surat Edaran Dirjen Bimas Islam hingga tahun 2022 saat dinaikkan kelas menjadi Surat Edaran Menteri, mestinya disebutkan ada masalah-masalah disharmoni apa, sehingga SE tersebut perlu dinaikkan kelasnya.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Instruksi Dirjen Bimas Islam pada 1978 malah lebih baik, dan mestinya dalam rangka menghadirkan harmoni, justru Surat Edaran Dirjen itu diperbaiki untuk diperkuat. Karena berlaku obyektif dan adil, dengan mempertimbangkan aspek lokalitas, dan kebudayaan masyarakat setempat.
Instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut menyebutkan bahwa ketentuan ketat terhadap penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala diberlakukan untuk kota besar, seperti ibukota negara, ibukota provinsi dan ibukota kabupaten/kota di mana penduduknya beraneka ragam, baik dari segi agama, jam kerja dan lain sebagainya.
Instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut juga mengecualikan pengaturan tersebut untuk masjid, langgar dan mushala di desa/kampung, dengan tetap memperhatikan tanggapan dan reaksi masyarakat. Itu surat edaran yang bijak. Sayangnya, SE Menag sekarang, ini tidak membuat pengecualian tersebut. Malah diberlakukan secara general, dipukul rata untuk semua daerah di Indonesia. Sekalipun tidak ada laporan munculnya masalah serius yang massif dengan terjadinya disharmoni akibat pemakaian pengeras suara Masjid atau Musholla.
Umumnya daerah-daerah di Sumatera seperti di Aceh, Sumatera Barat, hingga Riau, juga Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Madura, NTB, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku Utara, masyarakatnya sudah sangat harmoni dengan pengeras suara di Masjid dan Musholla.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Bahkan di Jakarta sekalipun, saya mendapatkan aspirasi dari banyak warga dan tokoh Masyarakat di Mampang, Kebayoran Lama dan Cempaka Putih, yang misalnya, mereka dengan tegas mengatakan bahwa selama ini tidak ada masalah dengan pengeras suara dari Masjid atau Musholla yang kumandangkan suara adzan, pengajian, dan tarhim.
Salah satu tokoh FKDM, Pak Warli, malah menyampaikan bahwa Surat Edaran Menag itu justru bisa jadi beban di tengah warga sehingg bisa memicu terjadinya disharmoni. Karenanya beliau meminta agar SE Menag no 05/2022 itu dikaji ulang saja.
Saya khawatir, sebagaimana temuan di Jakarta seperti Cempaka Putih, Mampang, dan Kebayoran Lama, sikap SE yang menggeneralisir itu justru akan menimbulkan disharmoni di kalangan masyarakat. Karena di daerah-daerah itu memang tidak ada masalah dengan penggunaan pengeras suara di masjid/mushola untuk kepentingan syiar agama Islam.
Mereka yang sudah harmoni dan tidak ada masalah dengan pengeras suara, seharusnya cukup diberi rambu-rambu umum soal pentingnya peran masjid dan musholla dan pengeras suaranya dalam menjaga dan menguatkan harmoni dan kerukunan umat beragama.
Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?
Seharusnya Menag juga fokus mengatasi persoalan yang ada di masjid dan masyarakat di lingkungan masjid. Karena pada periode 2018 saat SE masih di Dirjen, hingga 2022 saat SE naik kelas jadi tingkat Menteri, bukan soal Pengeras suara yang menjadi isu nasional, melainkan makin banyak kasus teror dan tindakan kriminal terhadap masjid yang jadi korban vandalisme.
Imam Masjid ada yang dianiaya sampai wafat (di Jateng dan Sulawesi). Ada yang diserang sesudah mengimami sholat Isya (di Pekanbaru). Ada Ustadz seperti Syaikh Ali Jaber yang diserang saat lagi memberikan pengajian di dalam masjid, dan ada kotak amal dicuri dari dalam masjid.
Selain adanya pengeras suara yang sudah tua dan bisa mengakibatkan suara tidak bagus, tapi belum bisa diganti karena keterbatasan kas keuangan Masjid.
Dalam rangka menghadirkan harmoni masjid dan musholla dengan masyarakat sekitarnya terkait masalah-masalah yang menjadi isu nasional tersebut, lebih tepat kalau Kemenag bukan hanya membuat SE (Surat Edaran), tapi membuat program bantuan langsung bagi masjid dan musholla untuk memasangkan CCTV dan meningkatkan keamanan bagi Imam, Muadzin, Ustadz maupun jamaah.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Juga adanya bantuan keuangan bagi Masjid/Musholla untuk memperbaiki atau membeli pengeras suara yang bagus, sehingga bisa hadirkan suara yang menenteramkan, bagus dan tidak sumbang.
Saya setuju dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berharap agar Surat Edaran itu tetap harus adil, memperhatikan maslahat masyarakat, tidak digeneralisir, dan proporsional agar pengaturan rumah ibadah hadirkan harmoni.
Sehingga tidak hanya menyasar kepada rumah Ibadah dari satu Agama saja seperti masjid atau musholla, tetapi juga terhadap rumah-rumah ibadah dari Agama yang lain.
Pandangan MUI ini wajar, karena Menag sendiri sering menegaskan bahwa dirinya adalah Menteri Agama, bukan hanya Menteri Agama Islam, tapi Menteri untuk semua Agama yang diakui di Indonesia. Dan tentunya semua Agama, Umat beragama dan Rumah-Rumah Ibadahnya juga ingin menghadirkan harmoni dengan warga dan sesama. Dan Menteri Agama perlu membantu merealisasikannya.
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Maka sewajarnya kalau SE Menag no 05 tahun 2022 itu direvisi dan dikoreksi, agar bisa berperan hadirkan harmoni untuk semua Agama dan rumah-rumah ibadat, tidak malah menjadi penyebab terjadinya disharmoni.(AK/R1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dentuman Perang Memisahkan Sepasang Calon Pengantin