Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyoal UU Israel Penjarakan Bocah Palestina

Rana Setiawan - Senin, 8 Agustus 2016 - 10:09 WIB

Senin, 8 Agustus 2016 - 10:09 WIB

498 Views

(samidoun.net)

Oleh Rana Setiawan, Wartawan Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Anak-anak Palestina di Kota Al-Quds dan Tepi Barat harus tunduk pada hukum militer Israel, yang memungkinkan pemenjaraan anak berusia 12 tahun. Hal ini membuat Israel satu-satunya negara di dunia di mana anak-anak secara sistematis diadili di pengadilan militer dan tunduk pada penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, dan hukuman penjara serta denda, demikian menurut laporan UNICEF.

Israel telah menyetujui undang-undang baru yang memungkinkan bisa memenjarakan anak-anak Palestina berusia 12 tahun dalam tuduhan “pelanggaran teroris.

Dalam pernyataan Rabu (3/8), pemerintah Israel mengatakan, UU yang disebut “Youth Bill” memungkinkan pihak berwenang Israel untuk memenjarakan anak di bawah umur yang dihukum karena kejahatan berat seperti pembunuhan atau percobaan pembunuhan, bahkan jika ia berada di bawah usia 14 tahun.

Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa

Dikatakan, serangan dalam beberapa bulan terakhir telah menuntut pendekatan yang lebih agresif, termasuk terhadap anak di bawah umur.

RUU pertama kali diperkenalkan oleh anggota Knesset (MK) Anat Berko, disahkan setelah 32 anggota Knesset mengeluarkan suara mendukung, sementara 16 anggota Knesset menolak, dan satu abstain.

UU tersebut tentunya mendapat kutukan dari pihak Palestina maupun kelompok hak asasi manusia dunia.

Kelompok HAM Israel, B’Tselem, mengkritik keras hukum dan perlakuan Israel terhadap pemuda Palestina secara umum.

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

“Daripada mengirim mereka ke penjara, akan lebih baik jika mengirim mereka ke sekolah agar mereka bisa tumbuh dalam martabat dan kebebasan, tidak di bawah pendudukan,” kata B’Tselem dalam sebuah pernyataan. “Memenjarakan anak di bawah umur muda seperti menolak memberi kesempatan masa depan yang lebih baik.”

Perdana Menteri (PM) Palestina Rami Hamdallah mengutuk undang-undang baru itu, menyatakan UU tersebut ditujukan untuk anak-anak yang melakukan tindakan “terorisme”, secara khusus menargetkan bocah-bocah dari Al-Quds Timur, demikian laporan Kantor Berita Palestina WAFA melaporkannya.

“Undang-undang baru menunjukkan [Israel] secara total mengabaikan hak-hak anak, ketika anak-anak yang dimaksud adalah Rakyat Palestina,” kata Hamdallah. “Kita perlu lebih banyak undang-undang untuk melindungi anak-anak Palestina, tidak dengan hukum untuk mengkriminalisasi anak di bawah umur,” tambahnya.

Jamal Dajani, Direktur Strategis komunikasi dan Media di Kantor Perdana Menteri Palestina menyatakan, perlakuan Israel terhadap anak-anak Palestina adalah pelanggaran Pasal 37 dari Konvensi Hak Anak, yang menyatakan bahwa tidak ada seorang anak pun akan mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

“Tidak ada anak-anak di dunia – tidak di pihak Palestina maupun Israel – harus tunduk pada interogasi kekerasan, pengasingan, dan ancaman kematian,” tegas Dajani.

Anak-anak Palestina sering ditangkap pada malam hari, ditutup matanya, dan diangkut ke penjara-penjara Israel di luar Tepi Barat, jelas ini melanggar pasal 76 dari Konvensi Jenewa Keempat. Dalam 97 persen kasus, anak-anak Palestina tidak memiliki akses kepada pengacara selama interogasi dan orang tua mereka dicegah untuk menemani mereka, menurut laporan DCIP.

Delapan puluh enam persen dari bocah palestina menderita bentuk kekerasan fisik setelah penangkapan mereka, termasuk mendapatkan pemukulan, penendangan, dan kekerasan lainnya. Pada akhir interogasi, anak-anak dipaksa untuk menandatangani ‘pengakuan’ dalam bahasa Ibrani, bahasa yang kebanyakan dari mereka tidak mengerti.

Menurut organisasi pembela tahanan, Jaringan Kerja Pendukung Tahanan Addameer di Tepi Barat, setidaknya hingga bulan Juli 2016, sejumlah 7.000 tahanan politik masih mendekan di balik jeuji penjara-penjara Iarael, termasuk di antaranya sebanyak 414 anak Palestina.

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Seorang gadis Palestina berusia 12 tahun dari Tepi Barat pernah dihukum karena tuduhan percobaan pembunuhan oleh pengadilan militer. Kemudian dibebaskan pada bulan April setelah ada tawar-menawar pembelaan usai menjalani masa penjara empat bulan.

UU “Youth Bill” adalah salah satu dari beberapa undang-undang yang telah disahkan selama setahun terakhir yang menargetkan anak-anak Palestina di bawah umur serta mempercepat hukuman penjara bagi para bocah dan pemuda Palestina.

Pada Juli 2015, undang-undang disahkan di Knesset yang memungkinkan hukuman Israel hingga 20 tahun bagi seseorang yang dihukum karena melempari batu pada kendaraan jika niat menyakiti bisa dibuktikan. UU tersebut juga memungkinkan Israel memenjarakan seseorang hingga 10 tahun tanpa bukti dari niat pelaku.

Hal ini juga memungkinkan pengadilan remaja Israel untuk memaksakan denda hingga NIS 10.000 pada keluarga anak-anak yang dihukum karena “kegiatan teroris,” sebagai bentuk hukuman kolektif.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

Pada November lalu, Israel meloloskan undang-undang yang memungkinkan hukuman bagi warga Palestina untuk minimal tiga tahun penjara karena tindakan melempar batu pada pemukim Israel.

Termasuk dalam undang-undang dengan ketentuan yang memungkinkan pemerintah Israel untuk melucuti pelempar batu dari keuntungan negara mereka dan membatalkan akses mendapatkan asuransi kesehatan dan pelayanan sosial nasional bagi keluarga terdakwa.

Menurut Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel (ACRI), RUU juga sedang digodok untuk memungkinkan pemerintah Israel menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun.

Lembaga Pertahanan untuk Anak Palestina-Internasional (DCIP) mengutuk undang-undang terhadap pelaku pelempar batu, mengatakan bahwa kelompok itu “sangat prihatin bahwa perubahan ini kepada kode dan kebijakan pedoman pidana Israel akan terus menargetkan pemuda Palestina.”

Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?

“Perubahan ini hampir secara eksklusif diterapkan bagi warga Palestina. Sementara para ekstremis dan pemukim ilegal Israel jarang dituntut di bawah standar yang sama atas hukum tersebut,” tambah kelompok tesebut.

Banyak UU yang disahkan Knesset, tak satu pun menyentuh pelaku kekerasan dan teror yang dilakukan para pemukim illegal Israel dan ekstrimis Yahudi. (R05/R02)

 Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

Rekomendasi untuk Anda