Jakarta, MINA – Berkaitan dengan Kabupaten Kota Layak Anak (KLA) pemerintah pusat perlu memberi penguatan pemerintah daerah provinsi dalam melakukan evaluasi dan mendorong kabupaten/kota di wilayahnya untuk mewujudkan KLA guna menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah perlu melakukan pembinaan secara terus menerus terhadap penyelenggaran urusan pemerintahan daerah, baik dalam bentuk pembinaan teknis maupun umum,” kata Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud pada pertemuan pusat dan daerah dalam rangka penguatan Pemda dalam melakukan evaluasi Kabupaten Kota Layak Anak (KLA), Jakarta (13/2), demikian keterangan yang diterima MINA.
Restuardy mengatakan, pembinaan ini merupakan bentuk pelaksanaan mandat dari Pasal 373, Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menyampaikan, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada 2022 sebanyak 275 juta jiwa.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Dari jumlah tersebut, total anak usia di bawah 18 tahun sebanyak 79,5 juta jiwa, yang terdiri dari anak laki-laki sebanyak 40,8 juta jiwa dan anak perempuan sebanyak 38,7 juta jiwa, dengan rincian 23,0 juta anak usia 0-4 tahun, 22,0 juta anak usia 5-9 tahun, 22,0 juta anak usia 10-14 tahun, dan 12,5 juta anak usia 15-17 tahun. Jumlah penduduk yang tergolong sebagai anak tersebut berada di 83.436 desa/kelurahan, 7.201 kecamatan, 514 kabupaten/kota, dan 34 provinsi.
“Pada 2045, anak-anak tersebut akan berada pada usia 28-45 tahun yang merupakan periode emas usia produktif yang mana mereka sebagai generasi penerus bangsa akan menentukan eksistensi bangsa di masa depan,” kata Restuardy.
Untuk itu, lanjut Restuardy, diperlukan perhatian khusus agar pada masa emas tersebut anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan produktivitas, inovasi, kreativitas, dan daya saing bangsa.
Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Suharyanto mengatakan pertemuan pusat dan daerah dalam rangka penguatan Pemda dalam melakukan evaluasi.
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Suharyanto mengatakan, KLA bertujuan untuk mendukung terselenggaranya urusan wajib non pelayanan dasar bidang perlindungan anak sesuai dengan kewenangan pada masing-masing tingkatan pemerintahan sebagaimana amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait dan perwakilan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Bappeda provinsi. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza