Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MER-C Akan Bawa Kasus Kekerasan 22 Mei ke ICC

Rendi Setiawan - Sabtu, 25 Mei 2019 - 17:55 WIB

Sabtu, 25 Mei 2019 - 17:55 WIB

1 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Lembaga kemanusiaan Medical Emergency Rescue – Committee (MER-C) berencana akan membawa kekerasan yang terjadi pada saat Aksi 22 Mei lalu di depan Gedung Bawaslu ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Aksi yang terjadi sejak Selasa (21/5) hingga Kamis (23/5) tersebut dilakukan para pendukung Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, kemudian disusupi pihak ketiga dan berakhir ricuh.

Anggota Presidium MER-C, dr. Joserizal Jurnalis mengatakan, lembaganya memiliki cukup pengalaman menangani hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan terhadap kemanusiaan ke lembaga internasional.

“Kita memiliki cukup pengalaman menangani kasus seperti ini. Sebagai contoh kasus Mavi Marmara yang kemudian menyeret Kepala Staf Angkatan Bersenjata Israel ke ICC,” katanya.

Baca Juga: Kemenag: 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024

Ketika ditanya mengapa membawa kasus tersebut ke dunia internasional, Joserizal mengatakan bahwa kemanusiaan adalah milik semua orang, tidak dikuasai pihak tertentu.

“Kalau diselesaikan secara nasional, ke mana? Kemanusiaan itu universal, bukan milik orang Indonesia saja, bukan milik suku tertentu, tetapi dia melintasi bangsa, sehingga penanggannya pun universal,” ujarnya.

Tim Hukum MER-C, kata dia, memiliki sejumlah barang bukti dan saksi yang siap dikeluarkan jika dibutuhkan, seperti beberapa peluru yang digunakan, termasuk peluru yang diambil dari tubuh korban di Aksi 22 Mei lalu.

Secara teknis, ICC hanya menangani kasus-kasus besar seperti kasus genosida dan kejahatan perang. Meski demikian, Joserizal tak mau memberikan komentar lebih jauh.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Itu teknis. Saya bukan orang hukum, nanti Tim Hukum MER-C yang menangani itu. Itu teknis saja. Kita hanya mengungkap fakta-faktanya saja,” katanya. (L/R06/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Indonesia
Indonesia
Palestina