MER-C Akan Bawa Kasus Kekerasan 22 Mei ke ICC

Jakarta, MINA – Lembaga kemanusiaan Medical Emergency Rescue – Committee () berencana akan membawa kekerasan yang terjadi pada saat lalu di depan Gedung Bawaslu ke Mahkamah Pidana Internasional ().

Aksi yang terjadi sejak Selasa (21/5) hingga Kamis (23/5) tersebut dilakukan para pendukung Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, kemudian disusupi pihak ketiga dan berakhir ricuh.

Anggota Presidium MER-C, dr. Joserizal Jurnalis mengatakan, lembaganya memiliki cukup pengalaman menangani hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan terhadap kemanusiaan ke lembaga internasional.

“Kita memiliki cukup pengalaman menangani kasus seperti ini. Sebagai contoh kasus Mavi Marmara yang kemudian menyeret Kepala Staf Angkatan Bersenjata Israel ke ICC,” katanya.

Ketika ditanya mengapa membawa kasus tersebut ke dunia internasional, Joserizal mengatakan bahwa kemanusiaan adalah milik semua orang, tidak dikuasai pihak tertentu.

“Kalau diselesaikan secara nasional, ke mana? Kemanusiaan itu universal, bukan milik orang Indonesia saja, bukan milik suku tertentu, tetapi dia melintasi bangsa, sehingga penanggannya pun universal,” ujarnya.

Tim Hukum MER-C, kata dia, memiliki sejumlah barang bukti dan saksi yang siap dikeluarkan jika dibutuhkan, seperti beberapa peluru yang digunakan, termasuk peluru yang diambil dari tubuh korban di Aksi 22 Mei lalu.

Secara teknis, ICC hanya menangani kasus-kasus besar seperti kasus genosida dan kejahatan perang. Meski demikian, Joserizal tak mau memberikan komentar lebih jauh.

“Itu teknis. Saya bukan orang hukum, nanti Tim Hukum MER-C yang menangani itu. Itu teknis saja. Kita hanya mengungkap fakta-faktanya saja,” katanya. (L/R06/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.