Merintis Promosi Jasa Keahlian dan Produk Daur Ulang Indonesia di Fora Internasional

(Foto: Istimewa)

Oleh: Moehammad Amar Ma’ruf (Fungsional Diplomat Ahli Madya-Kementerian Luar Negeri Republik )*

Sering kita melihat dan mendengar tentang sampah dan berbagai benda bekas pakai baik yang bersifat organik maupun nonorganik kian menjadi masalah di sebagian besar di kota-kota besar di dunia bahkan kini merambah ke pedesaan.

Seiring dengan permasalahan tersebut berbagai upaya untuk memanfaatkan sampah dengan jenis tertentu terus dikampanyekan, antara lain sampah plastik. Karena jika tidak, limbah plastik tersebut akan sangat sulit terurai dan menjadi bumerang bagi pelestarian lingkungan hidup, baik di darat maupun di perairan.

Beberapa waktu lalu dalam suatu kesempatan sejumlah pejabat dan pemuka masyarakat menghimbau untuk mengurangi penggunaan botol plastik, antara lain Ibu Retno Marsudi dalam penyampaian Pidato Akhir Tahun 2018 di Ruang Nusantara-Kemlu dan sejumlah masyarakat/mahasiswa dalam acara Car Free Day tanggal 16 Juni 2019 (detiknews 16/01/2019).

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung program Kementerian Lingkungan Hidup RI  untuk mengatasi  permasalahan lingkungan akibat sampah dan plastik yang tidak bisa terurai dan dapat mencemari lingkungan.

Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup yang dilansir oleh CNN Indonesia (20/01/2018) bahwa pada tahun 2013, sampah nonorganik berjumlah 40 %  dan sampah organik berjumlah sebanyak 60 persen dan pada 2017 jumlah sampah nonorganik meningkat menjadi 43 persen, sedangkan 57 persen lainnya merupakan sampah organik. Artinya  sampah nonorganik (bahan-bahan yang lebih berdampak tidak baik buat lingkungan) meningkat 3 %.  Dari jumlah tersebut, meningkatnya sampah nonorganik ditopang dari peningkatan sampah plastik.

Pada 2013, sampah plastik hanya berjumlah 14 persen. Pada tahun 2017 sampah plastik meningkat menjadi 17 persen atau setara 10,35 juta ton. Dari total sampah plastik itu, 49 persen diantaranya merupakan kantong plastik.  Sementara, jumlah sampah kaca sebanyak 6 persen, dan kayu 7 persen.

Lebih lanjut digambarkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup memproyeksikan bahwa timbunan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terus meningkat.

Pada 2017, jumlah sampah mencapai 65,8 juta ton. Jumlah itu diproyeksi menjadi 66,5 juta ton pada tahun 2018 dan meningkat menjadi 67,8 juta ton pada 2020 dan 70,8 ton pada 2025.

Sungguh kondisi yang membutuhkan pemikiran dan kerja bersama untuk mengatasi dampak negatif dari sampah ini, terlebih-lebih sampah nonorganik dan sejenisnya.

Menyadari tantangan yang sangat serius tersebut, upaya untuk lebih mendorong Indonesia menjadi negeri yang bebas dari sampah yang tidak berguna, pemerintah, parlemen dan berbagai unsur masyarakat menerbitkan berbagai peraturan. Juga melaksanakan berbagai kegiatan percontohan bahkan pengambilan tindakan bagi yang melanggar serta memberikan penghargaan terhadap pelaku yang memperhatikan kesehatan dan kelestarian lingkungan, baik itu dari kalangan para indusriawan/pabrikan maupun individu.

Kesemua hal tersebut merupakan perwujudan dan bentuk komitmen  Indonesia di dalam mendukung kesepakatan internasional di bidang terkait yang sejalan dengan kepentingan nasional.

Berbagai upaya pendampingan untuk menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat di dalam mengelola sampah pun terus dilakukan. Seiring itu pula berbagai upaya pemanfaatan bahan bekas melaui proses  /recycling kian digencarkan. Selain itu juga upaya diversifikasi energi dengan mengembangkan energi ramah lingkungan (Biomass/biodiesel) terus dilakukan.

Upaya tersebut berpotensi menjadi salah satu pilar penguat komitmen nasional terhadap kesepakatan-kesepatan internasional di bidang terkait.

Sementara itu, di dunia internasional, Indonesia pun menjadi salah satu tumpuan negara-negara di dunia. Terlebih-lebih Indonesia yang dipandang masih memiliki luas hutan tropisnya dapat membantu dunia dan Indonesia sendiri di dalam menghadapi ancaman perubahan iklim, khususnya di dalam menjaga aset  hutan tropisnya.

Dikhawatirkan, jika hutan Indonesia ini tidak bisa dikelola dengan baik, maka akan turut mempercepat pemanasan global. Hal ini memang, bukan hanya tanggung jawab Indonesia semata, oleh karena itu dalam setiap pembicaraan dan perundingan internasional, Indonesia berperan aktif untuk menyuarakan kepentingannya.

Indonesia telah menaruh perhatian dan terlibat secara aktif di dalam berbagai forum yang membahas perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, energi terbarukan, ketahanan pangan, antara lain di fora PBB, OKI, dan D-8. Fora ini dikenal telah menghasilkan berbagai komitmen internasional antara lain di Fora PBB dikenal kesepakatan yang tertuang Dokumen Tujuan Pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang terdiri dari 17 tujuan dengan target-target pencapaiannya di 2030.

Dalam fora OKI tertuang dalam OIC Visi dan Misi serta Program Action 2025  dan dari Forum D-8 tertuang tujuan pendirian organisasi dan operasionalnya adalah untuk mendorong diversifikasi energi yang mendorong pengembangan energi terbarukan sehingga membantu keseimbangan lingkungan.

Begitupun di sidang-sidang Inter Parliamentary Union/IPU, para anggota parlemen dunia mendorong penguatan legislasi nasional, pengawasan dan pendanaan bagi kegiatan yang mengarah pada penyelamatan lingkungan hidup termasuk mempromosikan produk-produk yang ramah lingkungan. Di kalangan parlemen dunia, parlemen Indonesia juga telah berinisiatif untuk menyelenggarakan dan menjadi tuan rumah sebanyak 2 kali yang membahas Tujuan Pembangunan  Berkelanjutan (Bali 2017 dan Bali 2018).

Komitmen nasional pada tingkatan grass root menjadi elemen penting. Program pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat luas membuka peluang positif bagi kegiatan pemberdayaan masyarakat di berbagai daerah untuk memanfaatkan barang-barang organik maupun non organik untuk dijadikan suatu produk.

Dalam konteks tersebut, baru-baru ini (16 Mei 2019), Kementerian Luar Negeri dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta, membahas masalah penguatan kerja sama di dalam mempromosikan produk-produk daur ulang Pemda DKI di berbagai forum organisasi internasional.

Sebagai fasilitator dan pendorong penguatan komitmen nasional terhadap kesepakatan internasional di bidang pelestarian lingkungan hidup dan aspek-aspek terkait lainnya (pemberdayaan wanita, pendidikan, pertukaran keahlian dan promosi produk), aparatur Kementerian Luar Negeri bersama-sama Dinas Lingkungan Hidup Pemda DKI Jakarta membantu para pelaku dan pegiatan pemberdayaan masyarakat mitra Provinsi DKI jakarta membuka komunikasi dengan perwakilan dari organisasi teknis terkait di bawah Organisasi Kerja Sama Islam, yakni dengan Islamic Centre Development for Trade/ICDT untuk dapat bersinergi di dalam menampilkan model terbaik Indonesia di bidang pembuatan dan promosi  produk-produk unggulan melalui proses daur ulang (recycling products).

Dalam kesempatan ini, kegiatan diarahkan untuk dapat memperkenalkan upaya Indonesia di dalam memanfaatkan bahan dan barang bekas menjadi bahan yang bernilai dan membuka terciptanya proses pembelajaran lesson learned terhadap pengalaman terbaik Indonesia bagi negara-negara anggota Organisasi internasional tersebut.

(Foto: Istimewa)

Menyadari upaya promosi ini akan melibatkan pelaku usaha produk daur ulang dari kalangan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), cara yang dipilih sebagai langkah awal untuk memperkenalkan produk tersebut adalah kerja sama jarak jauh melalui fasilitas digital, yakni Digital Exhibition/Virtual Exhibition.

Patut disyukuri, pada awal bulan Juni 2019 antara pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemda DKI dan Islamic Centre Development for Trade (ICDT), organ subsidaire dari Organisasi Kerja Sama Islam yang berkedudukan di Casablanca-Maroko telah terbuka komunikasi dan berkomitmen untuk memanfaatkan kerja sama ini. OKI sendiri beranggotakan sejumlah 57 negara.

Sebagai antisipasi dalam memenuhi persyaratan teknis,yang biasa diperlukan dalam promosi jasa dan produk barang, antara lain seperti sertifikasi/standar produk dan target pasar, pihak Indonesia perlu segera melakukan upaya-upaya agar produk daur ulang Indonesia menjadi produk yang berstandar nasional.

Untuk itu, K/L pembina dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya perlu segera menyiapkan paket produk daur ulang yang berstandar sehingga penyebaran produk Indonesia memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat peminat baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan demikian, rintisan yang dilakukan oleh Pemda DKI ini  dapat membuka membuka peluang meluasnya keahlian dan produk Indonesia di .

Upaya ini pun diharapkan menjadi penilaian dunia bahwa Indonesia berkomitmen kuat untuk menciptakan suasana yang kondusif di dalam menyebarluaskan jasa, keahlian dan produk yang ramah lingkungan dan patut menjadi model terbaik dan mitra negara-negara di dunia di bidang produk daur ulang. Wallahu’alam bi showab. (AK/R01/B05)

*Penulis juga merupakan Alumni Angkatan II Program Studi Kajian Timur Tengah Islam-Universitas Indonesia

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.