Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merusak Masa Depan, Prima DMI Ajak Masyarakat Tidak Berjudi

Insaf Muarif Gunawan Editor : Bahron Ansori - Senin, 15 Juli 2024 - 00:31 WIB

Senin, 15 Juli 2024 - 00:31 WIB

18 Views

Ketua Umum PP Prima DMI, Munawar Khalil di Jakarta, Ahad (14/7/24). (Foto. Prima DMI)

Jakarta, MINA – Prima Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengajak kepada masyarakat khususnya para pengurus dan remaja masjid di seluruh Indonesia untuk tidak berjudi, baik secara offline maupun online, karena judi itu merusak masa depan.

“Perjudian online yang saat ini beredar di kalangan masyarakat di Indonesia menjadi permasalahan serius, hal ini tidak dapat terus menerus dibiarkan karena akan mengakibatkan rusaknya kehidupan dalam bermasyarakat,” kata Ketua Umum PP Prima DMI, Munawar Khalil dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (14/7), demikian keterangan yang diterima MINA.

Pada dasarnya permainan judi online itu merupakan kegiatan yang dilarang oleh Agama Islam, jelas larangan itu tertuang di dalam “Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 yang menjelaskan bahwa perbuatan judi adalah perbuatan yang dilarang”.

“Ini secara khusus saya ingin sampaikan kepada seluruh pengurus PRIMA DMI baik di tingkat pusat maupun wilayah dan daerah “JANGAN BERJUDI.” Baik secara offline maupun online,” ucap Munawar.

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar bermain game biasa atau iseng-iseng berhadiah, tetapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri kita sendiri, masa depan keluarga dan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Ia mengatakan, PRIMA DMI secara serius akan terus mengawal dan membantu mencegah dan memerangi perjudian online.

“Kami berharap kepada pihak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) judi online yang melibatkan unsur Kementerian, ORMAS, OKP dan kelompok masyarakat lainnya untuk memerangi dan membrantas judi online di Indonesia, sehingga diharapkan dapat terlaksana dengan cepat,” pungkasnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan transaksi judi online telah mencapai Rp 600 triliun di kuartal pertama 2024.

Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda

PPATK mencatat judol telah menjerat 3,2 juta warga Indonesia dan uang yang dilarikan ke luar negeri nilainya mencapai Rp 5 triliun. Sekitar 80 persen dari 3,2 juta masyarakat yang main judi online berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga. []

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
MINA Millenia