Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mesir Batalkan Haji dengan Biaya Pemerintah

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 25 Maret 2020 - 07:03 WIB

Rabu, 25 Maret 2020 - 07:03 WIB

16 Views

Kairo, MINA – Kementerian Wakaf Mesir memutuskan  membatalkan pemberangkatan delegasi haji ke tanah suci atas biaya Dana Abadi Haji sebagaimana tahun-tahun yang lalu, dan mengalihkan dananya untuk membantu orang-orang miskin termasuk yang terdampak virus Covid-19.

Kementerian Wakaf mengalokasikan dana sebesar 56 juta pound (lebih dari Rp58 miliar) untuk hal tersebut. Al-Yaum7 melaporkan, Selasa (24/3).

Menteri Wakaf Muhammad Mukhtar Jumaa, memutuskan dana itu dialihkan terutama untuk mereka yang kehilangan peluang kerja harian, termasuk mereka yang bekerja di ladang yang terkena dampak kondisi saat ini, dan ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kabinet.

Juma menjelaskan, keputusan ini juga  dalam kerangka peran sosial  Kementerian Wakaf dan keinginannya untuk berkontribusi dalam pelayanan masyarakat, terutama keluarga yang paling terpengaruh pada masa-masa sulit dan krisis ini.

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Menteri Wakaf juga mengarahkan dana akan diberikan sebagai  subsidi baru kepada keluarga-keluarga yang paling membutuhkan seperti keluarga miskin, warga berpenyakit kronis dan perempuan pencari nafkah yang terdaftar dalam daftar di pemerintah.

Pencairan dana ini direncanakan diadakan sebelum bulan suci Ramadhan 1441 H, .

Kementerian Wakaf memutuskan untuk membatalkan misi delegasi haji apa pun atas biaya pemerintah tahun ini.

Kementerian juga mengatakan, haji tidak wajib bagi mereka yang secara finansial dan fisik tidak mampu dan akan lebih baik jika dananya digunakan untuk menyambung hidup sehari-hari.

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

Kementerian Wakaf meminta pula pada semua orang yang berniat untuk melakukan ziarah umrah tahun, agar meninjau kembali rencananya dan membantu orang-orang miskin.

Sheikh Abdul Hamid al-Atrash, mantan ketua Komite Fatwa di Al-Azhar, memuji keputusan Menteri Wakaf untuk membatalkan misi haji yang dijadwalkan atas biaya kementerian setiap tahun.

“Apa yang dilakukan Menteri Wakaf diharapkan akan membuka pintu bagi semua lembaga negara untuk mengikuti contoh ini,” ujar al-Atrash.

Ia menyebutkan, jika biaya haji seseorang diarahkan kepada orang miskin dan keluarga yang terkena virus corona, ia akan menerima pahala umrah dan pahala membantu orang miskin. (T/RS2/P1)

Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Dunia Islam
Palestina
Palestina