Kairo, MINA – Kementerian Wakaf Mesir memutuskan membatalkan pemberangkatan delegasi haji ke tanah suci atas biaya Dana Abadi Haji sebagaimana tahun-tahun yang lalu, dan mengalihkan dananya untuk membantu orang-orang miskin termasuk yang terdampak virus Covid-19.
Kementerian Wakaf mengalokasikan dana sebesar 56 juta pound (lebih dari Rp58 miliar) untuk hal tersebut. Al-Yaum7 melaporkan, Selasa (24/3).
Menteri Wakaf Muhammad Mukhtar Jumaa, memutuskan dana itu dialihkan terutama untuk mereka yang kehilangan peluang kerja harian, termasuk mereka yang bekerja di ladang yang terkena dampak kondisi saat ini, dan ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kabinet.
Juma menjelaskan, keputusan ini juga dalam kerangka peran sosial Kementerian Wakaf dan keinginannya untuk berkontribusi dalam pelayanan masyarakat, terutama keluarga yang paling terpengaruh pada masa-masa sulit dan krisis ini.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Menteri Wakaf juga mengarahkan dana akan diberikan sebagai subsidi baru kepada keluarga-keluarga yang paling membutuhkan seperti keluarga miskin, warga berpenyakit kronis dan perempuan pencari nafkah yang terdaftar dalam daftar di pemerintah.
Pencairan dana ini direncanakan diadakan sebelum bulan suci Ramadhan 1441 H, .
Kementerian Wakaf memutuskan untuk membatalkan misi delegasi haji apa pun atas biaya pemerintah tahun ini.
Kementerian juga mengatakan, haji tidak wajib bagi mereka yang secara finansial dan fisik tidak mampu dan akan lebih baik jika dananya digunakan untuk menyambung hidup sehari-hari.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Kementerian Wakaf meminta pula pada semua orang yang berniat untuk melakukan ziarah umrah tahun, agar meninjau kembali rencananya dan membantu orang-orang miskin.
Sheikh Abdul Hamid al-Atrash, mantan ketua Komite Fatwa di Al-Azhar, memuji keputusan Menteri Wakaf untuk membatalkan misi haji yang dijadwalkan atas biaya kementerian setiap tahun.
“Apa yang dilakukan Menteri Wakaf diharapkan akan membuka pintu bagi semua lembaga negara untuk mengikuti contoh ini,” ujar al-Atrash.
Ia menyebutkan, jika biaya haji seseorang diarahkan kepada orang miskin dan keluarga yang terkena virus corona, ia akan menerima pahala umrah dan pahala membantu orang miskin. (T/RS2/P1)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama
Mi’raj News Agency (MINA)