Kairo, 4 Rabi’ul Akhir 1436/25 Januari 2015 (MINA) – Pengadilan Mesir, Sabtu (24/1) membatalkan hukuman mati massal terhadap 37 anggota Ikhwanul Muslimin pendukung presiden terguling Mohamad Mursi dan memerintahkan pengadilan ulang.
Pada hari yang sama, Pengadilan Kasasi sebagai pengadilan banding tertinggi negara itu juga merubah hukuman seumur hidup terhadap 491 pendukung Mursi. Worldbulletin melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Pengadilan Kasasi juga menolak banding yang diajukan oleh jaksa terhadap putusan vonis bebas bagi para terpidana.
April lalu, pengadilan di Provinsi Minya selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap 37 pendukung Mursi dan 491 lainnya penjara seumur hidup atas pembunuhan seorang polisi pada Agustus 2013 setelah pasukan keamanan membubarkan paksa demonstrasi di Kairo dan Giza.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Pengadilan juga telah membebaskan 17 orang dalam kasus yang sama.
Pemerintah Mesir telah melancarkan tindakan keras terhadap pendukung Mursi dan memerangi kelompok Ikhwanul Muslimin, dengan menahan ribuan pendukungnya.
Pada bulan Desember 2013, penguasa militer menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok “teroris” menyusul serentetan serangan terhadap fasilitas publik. (T/R03/R11)
Mi’raj Islam News Agency (MINA)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza