Kairo, 25 Shafar 1435/28 Desember 2013 (MINA) – Pemerintah Mesir telah membekukan aset 132 pemimpin Ikhwanul Muslimin dalam rangka melaksanakan keputusan pengadilan yang melarang semua kegiatan dan pengambilalihan semua aset.
Pengacara organisasi, Hassan Saleh, mengatakan kepada Ahram Online pada Jumat yang dikutip Mi’raj News Agency (MINA), pemerintah memerintahkan pembekuan semua aset biro anggota Ikhwanul Muslimin dan LSM yang terkait dengannya.
Nama-nama dan nilai aset yang disita disebutkan dalam konferensi pers Ezzat Khamis, Asisten Menteri Kehakiman, Kamis (26/12).
“Kami meminta kepada pengadilan untuk memungkinkan kami menuntut pernyataan yang menunjukkan nilai uang yang telah dibekukan, tetapi pengadilan menolak permintaan kami,” kata Saleh.
Putusan pengadilan yang melarang semua kegiatan Ikhwanul Muslimin dan menyita aset mereka, tercapai pada bulan September, di mana sebuah komite telah dibentuk untuk menjalankan aset tersebut.
Kelangsungan putusan ini tergantung pada hasil penyelidikan lain yang saat ini sedang berlangsung atas tuduhan kriminal bagi Ikhwanul Muslimin, termasuk ancaman terhadap keamanan nasional dan terganggunya keamanan publik.
Menurut Khamis, komite yang bertugas melaksanakan putusan juga membekukan aset 1.054 LSM yang diyakini dikontrol oleh Ikhwanul Muslimin. Aset ini meliputi mobil dan lahan pertanian serta saham swasta pada perusahaan yang terdaftar di pasar saham.
Dua tindakan hukum telah diajukan pada putusan di pengadilan administratif dan di pengadilan Kairo Selatan, tapi tetap belum terpecahkan.
“Secara hukum kami berhak untuk membela diri,” kata Saleh.
Pada hari Rabu (25/12), pemerintah sementara Mesir secara resmi menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai “organisasi teroris”.
Beberapa ahli menganggap keputusan itu bermasalah, sebab Perdana Menteri tidak memiliki kewenangan hukum untuk membuat kesimpulan seperti itu.
Dua hari sebelumnya, harian Al-Ahram melaporkan bahwa bank sentral membekukan rekening bank 1.055 LSM. Namun, seorang pejabat senior di bank mengatakan hanya sebagian dari mereka yang terkait dengan Ikhwanul Muslimin. (T/P09/R2).
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama