Kairo, 16 Shafar 1435/19 Desember 2013 (MINA) – Pengadilan Mesir melarang 132 anggota Ikhwanul Muslimin (IM), termasuk presiden terguling Mesir dan para pembantunya, untuk mengakses aset pribadi mereka.
Larangan itu mencakup semua properti dan aset bergerak mereka, termasuk uang tunai, di mana hal itu sedang dikerjakan oleh sebuah komite yang dipimpin Wakil Menteri Keadilan Mesir, pengacara Izzat Khamis, lapor Middle East Monitor yang dikutip MINA (Mi’raj News Agency).
Keputusan tersebut dibuat oleh Pengadilan Perihal Urgen Kairo yang sebelumnya pada September tahun ini juga melakukan langkah yang dikira tidak adil itu, mereka memutuskan menyita “semua uang, aset, dan bangunan” milik Ikhwanul Muslimin dan organisasi-organisasi yang terhubung dengannya.
Beberapa Pemimpin Ikhwanul Muslimin yang juga masuk dalam keputusan pengadilan itu adalah Muhammad Mursi, Ketua IM Muhamad Badie, wakil pemimpinnya Khairat Al-Shater dan mantan pemimpin IM Muhamad Akef.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Sementara itu, Jaksa penuntut umum menuduh Mursi beserta 35 tahanan lainnya, termasuk para petinggi IM dan mantan penasihat Presiden, telah mengungkapkan rahasia pertahanan ke luar negeri, pendanaan teroris dan pelatihan militer demi mencapai tujuan internasional IM, lapor pernyataan Kantor Kejaksaan Agung Mesir sebagaimana dikutip Ahram dan MINA (Mi’raj News Agency).
“Para pemimpin IM berkolaborasi dengan kelompok Islam Palestina Hamas, kelompok Hizbullah Lebanon, dan organisasi lain “dalam dan di luar” Mesir untuk menyelundupkan senjata, menyelenggarakan pelatihan militer bagi anggota di Jalur Gaza, dan mendanai rencana untuk mengacaukan keamanan nasional di Mesir,” ungkap pernyataan itu, meskipun fakta selama kepemimpinan Mursi menunjukkan militernya memiliki otonomi sendiri sehingga campur tangan presiden di dalam militer sangat sulit dilakukan.(T/P03/P02)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah