Kairo, 20 Sya’ban 1436/7 Juni 2015 (MINA) – Pengadilan Mesir membatalkan keputusan Februari oleh pengadilan lain yang mencap gerakan Islam Palestina Hamas sebagai kelompok “teroris”, Sabtu (6/6), kata seorang pejabat pengadilan.
Dia mengatakan kepada media internasional, putusan sebelumnya tidak diterima karena pengadilan yang mengeluarkan putusan itu tidak “kompeten”, Nahar Net yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Putusan Februari muncul setelah pengacara mengajukan petisi kepada pengadilan untuk mengklasifikasikan Hamas sebagai organisasi teroris, menuduhnya menggunakan terowongan bawah tanah untuk menyelundupkan senjata ke Mesir.
Namun pada Maret, pemerintah mengajukan banding terhadap putusan itu.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Hamas sangat mengutuk putusan Februari yang muncul sebulan setelah pengadilan lain memutuskan sayap bersenjata Hamas, BrigadeIzzudin Al-Qassam, sebagai “kelompok teroris”.
Pada Sabtu, Hamas mengeluarkan pernyataan singkat yang mengatakan penguasa baru mengoreksi “keputusan yang salah”.
“Hamas menyambut baik keputusan pengadilan Mesir,” kata Hamas.
Hubungan antara Kairo dan Hamas memburuk setelah penggulingan Presiden Muhammad Mursi oleh panglima militer pada 2013 yang kini menjadi Presiden Mesir.
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Tentara mengatakan telah menghancurkan ratusan terowongan yang diklaim digunakan untuk menyelundupkan pasokan dan senjata antara Sinai dan Jalur Gaza, dan juga diduga digunakan gerilyawan untuk menyusup ke wilayah Mesir.
Pada Maret 2014, Mesir melarang semua kegiatan Hamas di Mesir dan membekukan asetnya. (T/P001/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel