Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MESIR KECAM CAMPUR TANGAN TURKI DI PENGADILAN

kurnia - Selasa, 14 April 2015 - 07:28 WIB

Selasa, 14 April 2015 - 07:28 WIB

607 Views ㅤ

Mesir kutuk campur Tangan Turki di Pengadilan (Foto : MEMO)
Mesir <a href=

kutuk campur Tangan Turki di Pengadilan (Foto : MEMO)" width="300" height="200" /> Mesir kutuk campur Tangan Turki di Pengadilan (Foto : MEMO)

Kairo, 25 Jumadil Akhir 1436/14 April 2015 (MINA) – Kementerian Luar Negeri Mesir mengecam sikap Turki atas hukuman mati terbaru yang dikeluarkan terhadap 14 pemimpin Ikhwanul Muslimin di Mesir, seperti dilaporkan Quds Press pada Ahad.

Menurut Quds Press, Turki menjelaskan, kalimat ini adalah sebagai permainan “politik”. Namun, Mesir menyebut ini sebagai “campur tangan yang tidak dapat diterima dalam urusan peradilan Mesir”.

Dalam pernyataannya kementerian luar negeri Mesir mengatakan, “Kami mengulangi penolakan atas intervensi negara dalam pekerjaan peradilan Mesir, tidak menghormati dan vonis tersebut”. Demikian Middle East Monitor (MEMO) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Selasa (14/4).

Pernyataan itu, menyebutkan bahwa intervensi tersebut merupakan pelanggaran prinsip-prinsip dasar otoritas demokrasi yang menghormati prinsip pemisahan antara otoritas yang berbeda dari negara serta hal independensi peradilan.

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Turki mengecam hukuman mati terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin, Muhammad Badie, dan 13 pemimpin senior organisasi lainnya.

“Kami mengutuk hukuman kolektif yang bersifat politis yang telah terus-menerus terjadi di Mesir sejak Juli 2013,” kata pernyataan yang dikeluarkan oleh kementerian luar negeri Turki.

Selanjutnya pernyataan itu mengatakan, bahwa hal tersebut yang tidak memenuhi standar internasional tidak akan membantu untuk mencapai stabilitas yang berkelanjutan di Mesir. (T/P002/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Internasional
Asia
Asia
Internasional
Internasional