Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mesir Kutuk Serangan Pemukim Yahudi di Al-Quds

Rudi Hendrik - Ahad, 25 April 2021 - 11:14 WIB

Ahad, 25 April 2021 - 11:14 WIB

0 Views

Pasukan Israel mengerumuni seorang pria Palestina di Yerusalem pada tanggal 18 April 2021 [Mostafa Alkharouf / Anadolu Agency]

Kairo, MINA – Mesir mengutuk serangan dan tindakan provokatif oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di Yerusalem Timur (Al-Quds) yang diduduki sejak awal bulan suci Ramadhan.

Mesir mengutuk tindakan kekerasan dan provokasi yang dilakukan oleh kelompok ekstremis Yahudi yang menargetkan saudara-saudara Palestina yang berada di Kota Tua Yerusalem Timur, yang mengakibatkan luka puluhan warga sipil,” kata Kementerian Luar Negeri Mesir dalam sebuah pernyataan, Sabtu (24/4), MEMO melaporkan.

Pernyataan itu muncul ketika pemukim Israel terus menyerang warga Palestina di berbagai daerah di seluruh Yerusalem Timur yang diduduki untuk hari ketiga berturut-turut.

Sedikitnya 105 warga Yerusalem terluka sementara 50 lainnya telah ditangkap oleh polisi Israel dengan alasan menyebabkan “kekerasan”.

Baca Juga: Perlawanan di Jabalia: 3 Tentara Israel Tewas, 18 Terluka

Dalam pernyataan itu, Mesir meminta otoritas Israel “untuk memikul tanggung jawab mereka sesuai dengan aturan hukum internasional untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi warga sipil Palestina.”

Mesir juga mendesak Israel untuk mengizinkan jamaah mengakses Masjid Al-Aqsa dan menghentikan pelanggaran apa pun yang menargetkan identitas Arab, Islam, dan Kristen di kota Yerusalem dan tempat-tempat sucinya.

Serangan para pemukim terjadi sebagai tanggapan atas seruan gerakan sayap kanan Israel untuk membalas dendam terhadap orang-orang Palestina di Yerusalem. Mereka menuduh warga Palestina menyerang orang Israel di kota itu.

Wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, telah di bawah pendudukan Israel sejak 1967. Pendudukan Israel dianggap ilegal menurut hukum internasional. (T/RI-1/P1)

Baca Juga: Pengamat Politik: Keadaan Memungkinkan Gencatan Senjata di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina
Dunia Islam
Palestina
Palestina
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia