Kairo, 11 Rabi’ul Akhir 1436/1 Februari 2015 (MINA) – Pengadilan Pidana Cairo, Mesir, akan menjatuhkan hukuman pada Presiden terguling Muhamad Mursi atas tuduhan mata-mata pada 16 Mei mendatang.
Mursi dan 35 tokoh Ikhwanul Muslimin terkemuka lainnya dituduh bekerja sama dengan organisasi-organisasi asing, yakni Hamas, untuk melakukan intervensi di Mesir, harian Mesir Ahram online yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad.
Jaksa Penuntut Umum juga menuduh mereka mengungkapkan rahasia pertahanan ke luar negeri, pendanaan ‘teroris’ dan mengorganisir pelatihan militan, untuk apa yang mereka sebut “mencapai tujuan Ikhwanul Muslimin” organisasi tempat Mursi bernaung.
Sebelumnya, sidang kasus ini sempat ditangguhkan Pengadilan Pidana Kairo setelah pengacara meminta penggantian hakim atas tuduhan kesalahan klaim dalam persidangan, sehingga bisa memberikan waktu untuk Pengadilan Banding menyelidikinya. Namun banding itu ditolak.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Saat Husni Mubarak digulingkan pada 2011, banyak pihak yang menuntutnya atas aksi pembunuhan demonstran revolusi di Tahrir Square pada Januari 2011. Hal serupa berlaku atas Mursi saat digulingkan dari kursi kepresidenannya pada 2013.
Mursi dan puluhan petinggi Ikhwanul Muslimin menghadapi tuduhan menghasut pembunuhan dan penyiksaan terhadap pengunjuk rasa di luar istana presiden pada Desember 2012. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai status itu. (T/R04/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan