Kairo, 11 Muharram 1435/17 November 2013 (MINA) – Pengadilan Tinggi Mesir pada Sabtu (16/11) menunda pembubaran Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP), sayap politik Ikhwanul Muslimin, sampai 15 Februari 2014.
Pernyataan itu dikeluarkan setelah dewan komisaris Mesir menuntut pembubaran partai Sabtu paginya, media Mesir Ahram yang dikutip MINA (Mi’raj News Agency) melaporkan.
Kepala kelompok peradilan Kemerdekaan Hakim Terkini, Ahmad Al-Fadali, mengajukan gugatan terhadap partai, dengan berkilah partai FJP adalah ilegal karena didirikan atas dasar agama, yang menjadi tidak sesuai berdasarkan deklarasi konstitusional yang diubah pemerintah sementara Mesir setelah kudeta militer Juli 2013.
Pasal 10 dari konstitusi Mesir yang kini sedang dalam pembahasan pemerintah sementara Mesir menyatakan: “Tidak ada partai politik dibentuk yang mendiskriminasikan dasar jenis kelamin, asal-usul atau agama.”
Baca Juga: [POPULER MINA] Runtuhnya Bashar Assad dan Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel
Al-Fadali juga mengatakan, putusan pengadilan baru-baru ini secara resmi melarang Ikhwanul Muslimin dan partai politik yang berhubungan dengannya untuk berperan aktif di ranah politik, mengembalikan kelompok muslim besar di Mesir itu pada era rezim Mubarak.
Pada 23 September, pengadilan melarang semua kegiatan Ikhwanul Muslimin dan memerintahkan penyitaan aset serta dana kelompoknya. Pengadilan pemerintah sementara Mesir yang didukung militer juga melarang lembaga pemerintah terhubung ke Ikhwanul Muslimin.
Namun, Ikhwanul Muslimin mengajukan banding keberatan atas keputusan tersebut segera setelah keputusan itu, tapi banding mereka ditolak pada 6 November.(T/P03/P02)
Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata
Mi’raj News Agency (MINA)