Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mewaspadai LGBTQ di Tengah Masyarakat

Ali Farkhan Tsani - Kamis, 13 Juli 2023 - 16:54 WIB

Kamis, 13 Juli 2023 - 16:54 WIB

4 Views

Oleh : Ali Farkhan Tsani, Redaktur Senior Kantor Berita MINA (Mi’raj News Agency)

Istilah LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender and Queer) telah digunakan sejak tahun 1990-an dan menggantikan istilah Komunitas Gay. Pengikutnya semakin tahun semakin melonjak.

LGBTQ kemudian direstui oleh pemerintah di 20 negara di dunia.Tercatat ada ada lebih dari 20 negara yang melegalkan Undang-Undang Perkawinan Sejenis LGBT.

Di antaranya adalah Belanda (tahun 2001), Belgia (2003), Spanyol (2005), Kanada (2005), Afsel (2006), Norwegia (2009), Swedia (2009), Portugal (2010), Islandia (2010), Argentina (2010), Denmark (2012), Brazil (2013), Inggris (2013), Prancis (2013), Selandia Baru (2013), Uruguay (2013), Skotlandia (2014), Luxemburg (2015), Finlandia (2015), Slovenia (2015), Irlandia (2015), Meksiko (2015), dan Amerika Serikat (2015).

Baca Juga: [Hadits Al-Arbain ke-24] Tentang Haramnya Berbuat Zalim

Statistik pun menyebutkan, ada sekitar 6 juta pengguna jejaring sosial, yang bergabung dalam komunitas LGBTQ.

Tak terkecuali di Indonesai pun ternyata atas nama hak asasi manusia tampil para pembela LGBTQ yang menyerukan kebebasan bagi kelompok itu.

Terkini bagaimana komunitas mereka mencoba mengdakan pertemuan aktivis LGBTQ se-ASIA Tenggara dalam ‘Queer Advocacy Week’ yang rencananya akan digelar pada 17-21 di Jakarta oleh ASEAN Sogie Caucus, organisasi yang berada di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021.

Rencana kehadiran mereka sangat ditentang oleh masyarakat Indonesia karena perilaku mereka menyimpang dan melanggar kodrat kemanusiaan. Kecaman penentangan dan penolakan dari berbagai organisasi, tokoh dan masyarakat Indonesia, memaksa rencana pertemuan itu pun dibatalkan dilaksanakan di Indonesia, dan kabarnya dialihkan di negara lain.

Baca Juga: Keutamaan Menulis: Perspektif Ilmiah dan Syari

Dalam pandangan Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof. Dr. Mohammad Najib menyatakan, LGBT merupakan perilaku menyimpang dari kehidupan masyarakat yang normal, melanggar kodrat, merupakan bagian dari penyakit masyarakat, bertentangan dengan etika agama, dan budaya bangsa Indonesia, serta merusak moral dan tatanan kehidupan masyarakat.

Untuk itu, ICMI meminta kepada pemerintah, dan aparat negara yang berwenang, untuk tidak memberi izin pertemuan para aktivis LGBT di Jakarta, dan di daerah mana pun di Indonesia.

Tanggapan keras datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, yang menyatakan pertemuan komunitas LGBTQ sangat bertentangan dengan agama, Pancasila dan kenormalan manusia.

Karenanya, MUI menolak keras pertemuan itu, dan apalagi malah terus masih mengampanyekan lagi.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-23]  Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, dan Al-Quran

Perilaku Haram

Perilaku LGBTQ dalam tinjauan fatwa Agama Islam, telah dinyatakan oleh para Ulama Al-Azhar melalui Lembaga Riset Islam (Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah) tahun 2013, yang telah mengeluarkan fatwa haramnya perkawinan sejenis alias LGBTQ.

Ditegaskan oleh keterangan itu, menikah sesama jenis adalah haram. Siapa saja yang melakukannya. Ditambahkan oleh Ulama Al-Azhar, semua agama juga menegaskan larangan perkawinan sejenis. Perilaku itu adalah bentuk penyimpangan terhadap akhlak, nilai-nilai dan fitrah manusia.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah menyatakan fatwa per 31 Desember 2014, tentang keharaman gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan.

Baca Juga: Langkah Kecil Menuju Surga

Penetapan fatwa ini didasari karena MUI memiliki perhatian terhadap maraknya kasus-kasus kejahatan seksual yang dalam perspektif Islam merupakan tindakan luar biasa.

Hukum Islam, seperti dijelaskan MUI, dibangun atas lima prinsip dasar yang salah satunya adalah melindungi kehormatan dan melindungi keturunan.  Untuk itu, sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan, Komisi Fatwa MUI merespon isu-isu aktual tersebut. Salah satunya, dengan melakukan pembahasan sekaligus penetapan fatwa mengenai hukuman pelaku tindakan kejahatan seksual.

MUI mengatakan, tindakan kejahatan seksual yang dimaksud bukan hanya perzinaan dan pencabulan. Tetapi, termasuk di dalamnya tindakan sodomi dan homoseksual. Dalam perspektif hukum Islam, satu-satunya pintu yang absah untuk menyalurkan hasrat seksual adalah melalui pernikahan dan pernikahan dilakukan antara laki-Laki dan perempuan yang memenuhi persyaratan.

Mengundang Azab

Baca Juga: Akhlak Mulia: Rahasia Hidup Berkah dan Bahagia

Di dalam Al-Quran sebagai petunjuk umat manusia, telah memberikan panduan, bahkan contoh bagaimana perintatan azab kaum Nabi Luth, yang tercatat dalam sejarah melakukan perbuatan tercela tersebut dan menuai azab Allah.

Firman Allah memperingatkan :

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ .أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ .قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ. وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَى قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْيَةِ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ. قَالَ إِنَّ فِيهَا لُوطًا قَالُوا نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَنْ فِيهَا لَنُنَجِّيَنَّهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ. وَلَمَّا أَنْ جَاءَتْ رُسُلُنَا لُوطًا سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا وَقَالُوا لَا تَخَفْ وَلَا تَحْزَنْ إِنَّا مُنَجُّوكَ وَأَهْلَكَ إِلَّا امْرَأَتَكَ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ.  إِنَّا مُنْزِلُونَ عَلَى أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْيَةِ رِجْزًا مِنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ . وَلَقَدْ تَرَكْنَا مِنْهَا آيَةً بَيِّنَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ.

Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamundan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” Luth berdoa: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu. Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) ini; sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim.” Berkata Ibrahim: “Sesungguhnya di kota itu ada Luth.” Para malaikat berkata: “Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya. Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).” Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah karena (kedatangan) mereka, dan (merasa) tidak punya kekuatan untuk melindungi mereka dan mereka berkata: “Janganlah kamu takut dan jangan (pula) susah. Sesungguhnya kami akan menyelamatkan kamu dan pengikut-pengikutmu, kecuali isterimu, dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).” Sesungguhnya Kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik. Dan sesungguhnya Kami tinggalkan daripadanya satu tanda yang nyatabagi orang-orang yang berakal.” (Qs. Al-Ankabut [29]: 28-35).

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-22] Islam Itu Mudah, Masuk Surga Juga Mudah

Pada ayat lain Allah berfirman :

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ

Artinya: “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi”. (QS Huud [11]: 82).

Allah tidak pernah menyebutkan seorang kaum pun dari penghuni bumi yang melakukan dosa besar sebelum kaum Luth. Maka, Allah menghukum kaum Luth dengan hukuman yang tidak pernah dijatuhkan kepada seorang pun sebelum mereka. Yaitu Allah menghimpunkan beberapa jenis hukuman terhadap mereka. Mereka dibinasakan, bumi tempat mereka berpijak dibalikkan, mereka pun dihujani batu dari langit.

Baca Juga: Baca Doa Ini Saat Terjadi Hujan Lebat dan Petir

Allah bermaksud menimpakan kehancuran yang tidak pernah dijatuhkan kepada umat manapun selain mereka.Yang demikian itu disebabkan besarnya kerusakan dari kejahatan tersebut, yang hampir-hampir membuat bumi bergoncang, jika perbuatan itu merajalela di atasnya.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun menegaskan di dalam sabdanya :

أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم لَعَنَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ : مَلْعُونٌ مَلْعُونٌ مَلْعُونٌ ، مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melaknat tiga kali: Sungguh orang yang dilaknat, sungguh orang yang dilaknat, sungguh orang yang dilaknat, (yaitu) orang-orang yang mengerjakan perbuatan kaum Luth”. (HR Al-Baihaqi).

Baca Juga: Ini Doa Terbaik Dari Keluarga untuk Jamaah Yang Pulang Umrah

Itulah di antaranya landasan dari al-Qur’an dan al-Hadis yang menerangkan kisah kaum Nabi Luth, yang mengindikasikan betapa tercelanya perbuatan perkawinan sejenis tersebut, yang dapat mendatangkan azab Allah. Na’udzubillahi min dzalik.

Hukuman Pelaku LGBTQ

Hukuman para pelaku perkawinan sejenis alias LGBTQ pun sangat keras, seberat dosanya. Hal ini seperti diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-21] Tentang Istiqamah

Artinya: “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Karena itu, pernah suatu ketika shahabat Khalid bin Walid, menemukan seorang laki-laki di suatu perkampungan Arab yang menikah dengan laki-laki lainnya seperti layaknya menikahi wanita. Lalu, Khalid bin Walid menulis surat laporan kepada Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan menceritakan temuannya itu.

Kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq bermusyawarah dengan shahabat yang lainnya. Di antara shabahat yang diajak bermusyawarah, Ali bin Abi Thalib adalah shahabat yang paling keras pendapatnya di dalam masalah ini. Ali berkata, “Tidak ada yang melakukan perbuatan ini kecuali satu umat saja dari sekian banyak umat, dan kalian sudah tahu apa yang diperbuat Allah terhadap umat itu. Menurut pendapatku, pelakunya harus dibakar.”

Abdullah bin Abbas berkata, “Harus dicari bangunan yang paling tinggi daerahnya, kemudian pelaku homoseksual dijatuhkan dari atas bangunan itu dan diikat dengan batu.”

Baca Juga: Makna Mubazir dalam Tafsir Al-Isra’ Ayat 27, Mengapa Pelaku Pemborosan Disebut Saudara Setan?

Abdullah bin Abbas menetapkan hukuman bagi pelaku homoseksual seperti hukuman yang dijatuhkan Allah kepada kaum Luth.

Ibnu Abbas berkata pula, meriwayatkan dari Nabi, bahwa beliau bersabda, “ Siapa di antara kalian mendapatkan yang berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, bunuhlah pelakunya dan orang yang diajak melakukannya.”

Dengan demikian hukuman homoseks atau lesbian adalah bisa dengan dibakar, dirajam dengan batu, dilempar dari bangunan yang paling tinggi yang diikuti lemparan batu atau ada pula yang mengatakan ditimpakan tembok kepadanya.

Itulah kemurkaan besar bagi kaum Nabi Luth yang menyukai melakukan perkawinan sejeis, dan begitupula para shahabat yang memberikan hukuman yang sangat berat bagi mereka yang melakukannya.

Sementara kita saat ini tentu melakukan hukuman seperti itu kepada mereka, karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia dan perikemanusiaan. Padahal dalam menegakkan hukum harus ada efek jera, supaya pelakunya tidak mengulangi lagi. Itulah hukum Islam, ketika ditegakkan maka akan melahirkan efek jera, bukan hanya bagi pelaku homoseksual tapi bagi pelanggaran hukum lainnya seperti pezina, pencuri, koruptor, dan sebagainya.

Karena sesungguhnya di balik ketegasan hukum Islam ada kemaslahatan bagi manusia secara lebih luas.

Kaum LGBTQ Bertaubatlah

Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah berkata, “Jika Muslim pelaku homoseks bertaubat dengan sebenar-benarnya (taubat nasuha) dan beramal shaleh kemudian mengganti kejelekan-kejelekannya dengan kebaikan, membersihkan berbagai dosanya dengan berbagai kataatan dan taqarrub kepada Allah, menjaga pandangan dan kemaluannya dari hal-hal yang haram. serta tulus ikhlas dalam amal ibadahnya, maka dosanya diampuni dan termasuk ahli surga. Karena Allah mengampuni semua dosa.Apabila taubat saja bisa menghapus dosa syirik, kufur, membunuh para nabi, sihir, maka taubat pelaku homoseks juga bisa menghapuskan dosa-dosa mereka”.

Tidak ada cara lain kecuali kembali kepada tuntunan Allah, dengan menanamkan keyakinan kepada Allah dan Hari Pembalasan, pada semua anggota masyarakat karena ia merupakan benteng yang aman dan pelindung dari ketergelinciran dan penyelewengan.

Perlu juga terus memperbanyak  majelis pengajian, kajian masalah kekinian, seminar dan publikasi, khususnya untuk anak-anak dan remaja generasi mendatang kita.

Upaya lainnya adalah dengan memberikan nasihat kepara pemuda di kompleks-kompleks terdekat dan memberikan buku-buku bacaan Islam yang bisa menguatkan hubungan mereka dengan Allah. Termasuk memberikan pengarahan bagi para pelajar di lembaga-lembaga pendidikan tentang bahaya LGBTQ, serta agar berhati-hati tidak ikut dalam komunitas mereka di media sosial yang banyak menyasar kaum muda.

Semoga kita terhindar dari bahaya dan azab akibat perilaku LGBTQ. Aamiin. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Kolom