Oleh: Dr. Muhammad Yanis Musdja, M.Sc.; Ketua Umum Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI)*
Makanan, obat-obatan dan kosmetik sangat memainkan peranan penting untuk kesehatan dan keselamatan umat manusia. Dalam era perdagangan bebas saat ini setiap negara bebas untuk mengekspor dan mengimpor makanan, obat-obatan dan kosmetika dari satu negara ke negara lain.
Dalam era perdagangan bebas saat ini, sangat banyak sekali kecurangan dan penipuan (Adulteration & Fraud) oleh produsen baik yang berasal dalam negeri maupun luar negeri untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Untuk hal ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memperingatkan kita dalam Al-Quran pada Surat Al-Muthaffifin tentang kecurangan dan penipuan dalam Perdagangan.
Baca Juga: Keutamaan Menulis: Perspektif Ilmiah dan Syari
Bahwa peringatan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Quran pada Surat Al-Muthaffifin (pecundang dalam perdagangan) sudah ada sejak dahulu kala dan akan tetap ada terus sampai hari kiamat.
Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dengan perbuatan onar kaum Muthaffifin tersebut.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada Surat AL-Muthaffifin ayat 1 yang berbunyi “Wailul li Muthaffifin” yang artinya “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (Pecundang dalam Perdagangan)”.
Mengingat bahaya yang akan ditimbulkan oleh Kaum Muthaffifin ini maka dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 Tahun 2014 Pasal 56, diancam dengan hukuman yang berat yakni berupa hukuman maksimal 5 Tahun penjara atau denda sebesar Rp. 2 Miliar.
Baca Juga: Daftar Hitam Pelanggaran HAM Zionis Israel di Palestina
Di bawah ini diberikan beberapa contoh perbuatan Kaum Muthaffifin (Pecundang Perdagangan) yang tidak sesuai dengan konsep Halalanthoyyiban (halal berkualitas) dan sangat membahayakan untuk kesehatan masyarakat, antara lain:
Produk Makanan
- Pemalsuan beras dengan pembuatan beras dari plastic yang kasusnya baru saja menghebohkan di Indonesia. Namun dibalik hal ini yang sebetulnya hampir selalu terjadi adalah beras berkualitas jelek diberikan pemutih dan pengharum, sehingga menimbulkan kesan menjadi beras baru yang harum dan penampilannya mempesona. Padahal akibat pemutih dan pengharum ini bisa menjadi pemicu kagagalan ginjal yang menyebabkan orang harus cuci darah, dan gangguan-gangguan kesehatan lainnya yang sangat merugikan.
- Banyak buah impor yang diberi lapisan lilin atau direndam dalam formalin agar buah tersebut tidak cepat rusak dan dipasarkan di Indonesia.
- Formalin digunakan untuk pengawet berbagai makanan, seperti untuk ikan kering dan makanan kering, hal ini dapat menggangu fungsi hati dan pemicu kanker.
- Banyak produk makanan bersumber dari derivat produk babi, terutama dari gelatin babi, seperti es krim, sosis, permen, selai, roti, bakso dan lain-lain. Atau daging sapi, kerbau, kambing, domba dioplos dengan daging babi karena daging babi harganya murah. Yakni sekitar Rp. 50.000 per kg, sedangkan daging sapi, kambing, kerbau harus dibeli dengan haerga sekitar Rp.100.000 per kg.
- Daging yang bersumber dari daging haram seperti daging tikus, anjing, monyet dan lain-lain, digunakan untuk pembuatan bakso, sosis dan produk makanan lainnya serta dikatakan dibuat dari daging halal seperti sapi, kambing, domba, kerbau.
- Pemakaian pewarna tekstil untuk beberapa produk makanan, karena harganya lebih murah serta supaya warnanya lebih menawan, padahal pewarna tektil membahayakan kesehatan.
- Logo halal dibuat sendiri oleh perusahaan, padahal makanan tersebut tidak memenuhi konsep halalanthoyyiban.
- Pemakaian bahan tambahan makanan (Food addictive) yang melampaui batas ketentuan, agar makanan lebih enak, tahan lebih lama dan lebih menawan.
- Makanan segar diberi pengawet, seperti roti, sosis, manisan dan jus untuk menunda kadaluwarsa makanan tersebut.
- Ayam mati kemaren (TIREN) oleh karena penyakit Flu burung atau penyakit lainnya dijual bebas di beberapa pasar.
- Air disuntikkan ke dalam daging agar timbangannya lebih berat atau daging yang sudah lama direndam dalam Natrium Nitrat agar kelihatan seperti daging segar.
- Makanan memakai bahan-bahan tambahan makanan (Food additive) dikatakan tanpa memakai bahan tambahan makanan.
- Penggunaan metode Stunning yang tidak tepat untuk penyembelihan hewan serta hewan yang tidak disembelih sesuai syariah Islam, atau hewan yang disembelih dengan cara yang tidak benar.
- Timbangan yang tidak sesuai dengan takaran sehingga merugikan konsumen.
- Dan bentuk tindakan kecurangan serta penipuan pada produk makanan lainnya.
Produk Obat dan Kosmetik
- Banyak obat-obat (sirup) yang mengandung kadar alkohol cukup tinggi dijual di Indonesia.
- Banyak obat kuat golongan obat keras (hanya bisa dibeli dengan resep dokter) yang tidak terdaftar dan dijual secara bebas oleh masyarakat untuk meningkatkan syahwat, padahal mengandung bahan-bahan berbahaya dan merusak kesehatan.
- Banyak bahan-bahan pemutih dan pelangsing yang tidak terdaftar dijual oleh masyarakat yang membahayakan kesehatan.
- Banyak produk obat yang mengandung derivat babi, seperti, kapsul, salep, krim, vaksin dan lain-lain.
- Banyak suplemen makanan yang sebetul tergolong obat yang bila tidak digunakan dengan tepat akan membahayakan untuk kesehatan.
- Banyak antibiotik atau obat lainnya yang kadarnya kurang dari seharusnya sehingga menyebabkan bakteri menjadi resisten dan membahayakan untuk kesehatan.
- Banyak toko obat dan masyarakat menjual produk-produk obat yang tidak terdaftar atau bersumber dari negara asing dan membahayakan untuk kesehatan.
- Banyak produk-produk jamu dicampur dengan bahan-bahan kimia yang membahayakan bagi kesehatan supaya jamu terkesan sangat manjur.
- Banyak obat-obat yang tidak boleh dipasarkan di negara asing dipasarkan di Indonesia.
- Pada saat ini ada sekitar 700 bahan obat yang belum dipastikan keamanannya oleh WHO tapi beberapa sudah dipasarkan di Indonesia.
- Dan bahan-bahan kimia, obat atau kosmetik lain-lain yang dilarang dan berbahaya.
Jika kecurangan-kecurangan tersebut tidak cepat diantisipasi, maka akan timbul berbagai penyakit aneh dan penyakit gangguan metabolisme, seperti kelainan fungsi hati, kelainan ginjal, diabetes, asam urat, stroke atau kanker.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-23] Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, dan Al-Quran
Untuk itu, tentunya Pelaksaan UU JPH no.33 Tahun 2014 tepat waktu akan dapat mencegah atau mengurangi praktik kecurangan dan penipuan tersebut.(R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
*Penulis adalah Pakar produk halal yang juga aktif dalam berbagai kegiatan masalah halal di tingkat nasional dan internasional. Selain sebagai Ketua Umum YPHI, beliau juga saat ini aktif sebagai Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Jakarta.
Baca Juga: Sejarah Palestina Dalam Islam
Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI) didirikan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) dan wakil-wakil dari beberapa perguruan tinggi, peneliti, dan pemerhati terhadap kehalalan Makanan, obat dan Kosmetika di Indonesia.