Jakarta, MINA – Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH SDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Milad ke-48 menyampaikan akan terus fokus melakukan pembinaan perilaku umat agar ramah lingkungan.
Ketua LPLH SDA MUI, Hayu Prabowo, mengatakan data dari BNPB menyebutkan bahwa 95 persen terjadinya bencana seperti banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh perbuatan manusia, sedangkan 5 persennya disebabkan alam seperti gempa, tsunami dan gunung meletus.
‘’Tapi kenyataanya, setelah kita berjalan, masalah lingkungan hidup bukan masalah terkait teknis atau sains, atau kebijakan duniawi. Tetapi yang paling utama dari rusaknya lingkungan hidup adalah masalah terkait perilaku manusia atau akhlak,’’ kata Hayu dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7).
Hayu Prabowo mengatakan, LPLH SDA MUI memiliki peran untuk melengkapi hukum positif yakni hukum yang dibuat oleh negara dengan hukum-hukum normatif (hukum-hukum keagamaan). Hal itu dapat dilihat dari sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan MUI terkait dengan berbagai persoalan lingkungan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Selasa Ini Berpotensi Diguyur Hujan
Setidaknya, MUI telah mengeluarkan 6 fatwa terkait dengan lingkungan yakni fatwa pembakaran hutan dan lahan, fatwa daur ulang air, fatwa pertambangan ramah lingkungan, fatwa daya gunaan zakat, infaq dan sedekah untuk pembangunan sanitasi dan fatwa perlindungan satwa langka.
‘’Fatwa-fatwa itu kita lengkapi dengan buku-buku panduan dan buku khutbah. Kita gunakan sebagai sosialisasi untuk masyarakat terutama pada dai. Intinya, setelah fatwa dibentuk, fatwa ini perpaduan antara sains dan dalil keagamaan,’’ ungkapnya.
Hayu Prabowo mengatakan, LPLH SDA MUI memiliki peran untuk melengkapi hukum positif yakni hukum yang dibuat oleh negara dengan hukum-hukum normatif (hukum-hukum keagamaan). Hal itu dapat dilihat dari sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan MUI terkait dengan berbagai persoalan lingkungan.
Setidaknya, MUI telah mengeluarkan 6 fatwa terkait dengan lingkungan yakni fatwa pembakaran hutan dan lahan, fatwa daur ulang air, fatwa pertambangan ramah lingkungan, fatwa daya gunaan zakat, infaq dan sedekah untuk pembangunan sanitasi dan fatwa perlindungan satwa langka.
Baca Juga: Free Palestine Menggema di Prambanan Jazz Festival 2025
‘’Fatwa-fatwa itu kita lengkapi dengan buku-buku panduan dan buku khutbah. Kita gunakan sebagai sosialisasi untuk masyarakat terutama pada dai. Intinya, setelah fatwa dibentuk, fatwa ini perpaduan antara sains dan dalil keagamaan,’’ ungkapnya. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BNPB Rilis Perkembangan dan Penanganan Karhutla di Sumatera Ahad-Senin