Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miliki Sertifikat Halal, Samyang Green Ungguli Produk Mi Instan Impor

kurnia - Sabtu, 13 Februari 2021 - 16:28 WIB

Sabtu, 13 Februari 2021 - 16:28 WIB

11 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Samyang Green Mie Korea telah bersertifikat halal, hadir dengan empat varian produk barunya. Optimis diterima di Indonesia, apalagi sertifikat halal telah dikantongi, mi instan yang mengusung cita rasa Korea tapi cocok di lidah Indonesia, ini diperkenalkan.

Demikian disampaikan Direktur Utama PT Jakarta Boga Utama Sari yang membawa Samyang Green ke Indonesia, Arie Kurniawan dalam keterangan pers di Jakarta.

“Sebenarnya Samyang Green sudah dikenal dan masuk ke Indonesia sejak lama, Ketetapan Halal MUI sudah dimiliki dari awal memasuki pasar Indonesia. Tak terkecuali varian baru yang diperkenalkan, yaitu Samyang Hot Chicken Ramen Flavour (Jjajang), Samyang Hot Chicken Ramen Flavour (Stew), Samyang Ramen Spicy, dan Samyang Buldak Sauce Original,” kata Arie. demikian mengutip Halal MUI, Sabtu (13/2).

Meski kata Arie, Samyang Green adalah produk impor, namun produk ini telah bersertifikat halal dan mendapat izin edar. Karenanya Samyang Green sudah terbukti halal dan aman dikonsumsi. “Masyarakat tak perlu ragu lagi mengonsumsi seluruh varian produk Samyang Green,” kata Arie sambil menunjukkan logo halal MUI pada kemasan Samyang.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Ir. Muti Arintawati mengatakan, ada dua keunggulan utama dari produk yang sudah mengantongi Ketetapan Halal MUI. Pertama, produk memenuhi hak konsumen.

“Sebagai produk yang dipasarkan di Indonesia, hal penting adalah produk terjamin halal yang dibuktikan dengan adanya Ketetapan Halal MUI. Jadi, ketika ada beberapa pilihan produk dengan kualitas yang sama, konsumen muslim akan lebih memilih produk berlogo halal MUI. Ini memberikan nilai tambah terhadap penjualan produk,” ujar Muti.

Kedua, memenuhi persyaratan regulasi. Di Indonesia sudah ada aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pada pasal 4 menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Apabila tidak, maka dikategorikan menjadi produk tidak halal. Untuk kategori makanan dan minuman itu diberi waktu 5 tahun, dari 2019-2024.

“Dalam waktu dekat ini semua perusahaan harus menyesuaikan diri, sehingga pada 2024 semua produk harus bersertifikat halal. sebenarnya untuk sebuah produk bisa memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Samyang Green sudah lebih dulu bersertifikat halal, jadi secara regulasi sudah aman nantinya,” jelas Muti.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Pada kesempatan sama, Pastry Chef and Food Influencer, Nina Bertha mengatakan, produk Samyang Green adalah salah satu produk impor yang rasanya bisa diterima oleh kebanyakan lidah masyarakat Indonesia. Nina optimis Samyang Green dapat meraup pasar Indonesia dengan baik.

Sampai saat ini, pasar mi, pasta, serta produk olahannya di Indonesia sangat ramai. Data produk halal MUI per hari ini dari website www.halalmui,org perusahaan bersertifikat halal untuk kategori tersebut berjumlah 93 perusahaan dengan 7.283 varian produk. (R/R4/P1)

 

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Kolom
MINA Preneur