Tel Aviv, MINA – Militer Israel telah mengeluarkan peringatan perjalanan untuk puluhan personelnya yang berpartisipasi dalam genosida yang sedang berlangsung di Jalur Gaza, agar menghindari perjalanan ke luar negeri setelah pengaduan diajukan terhadap mereka atas kejahatan perang.
Menurut media Israel, Ynet News, peringatan militer Israel diberikan kepada sekitar 30 tentara dan perwira yang bertempur di Gaza dan yang sedang bepergian ke luar negeri ke negara-negara, termasuk Siprus, Slovenia, dan Belanda. Demikian dikutip dari MEMO, Kamis (5/12).
Setidaknya delapan dari personel diperintahkan untuk segera meninggalkan negara-negara asing tersebut, karena kekhawatiran yang jelas mereka dapat ditangkap atau diinterogasi, setelah organisasi hak asasi manusia dan kelompok pro-Palestina mengajukan pengaduan terhadap mereka atas kejahatan perang mereka di Gaza dan Wilayah Palestina yang diduduki.
Kasus-kasus yang diajukan terhadap para pemimpin dan personel militer Israel berjumlah puluhan, dengan organisasi terkemuka yang terlibat dalam pekerjaan hukum tersebut adalah Yayasan Hind Rajab, yang mengajukan gugatan penting, menargetkan 1.000 tentara Israel.
Baca Juga: Genosida di Gaza: 44 Warga Palestina Syahid dalam 24 Jam
Anadolu Agency melaporkan, pengacara Yayasan, Haroon Raza mengatakan, kasus tersebut mencakup semua jenis tuduhan kejahatan perang yang disebutkan dalam Statuta Roma, menjelaskan bahwa daftar tersebut mencakup kejahatan kelaparan, kejahatan menyerang warga sipil, kejahatan menyerang objek sipil, dan lain-lain.
Kasus tersebut juga dilaporkan didukung oleh banyak bukti, dengan situs web Yayasan tersebut menyatakan lebih dari 8.000 bukti yang dapat diverifikasi termasuk video, rekaman audio, laporan forensik, dan dokumentasi media sosial menunjukkan keterlibatan langsung para tentara dalam kekejaman ini.
Pernyataan tersebut menambahkan, semua tentara yang disebutkan namanya dan diidentifikasi sebagian besar melalui kehadiran mereka di media sosial dan sesumbar tentang eksploitasi mereka berada di Gaza selama serangan genosida, dan bukti menunjukkan keterlibatan mereka dalam pelanggaran hukum internasional.
Meskipun militer Israel tidak melarang tentara secara massal untuk bepergian ke luar negeri sebagai kebijakan umum, militer Israel dilaporkan secara aktif melakukan “penilaian risiko” bagi pasukan yang bertugas di Gaza sebelum menyetujui permintaan mereka. []
Baca Juga: Enam Pasien Luka dalam Serangan Terbaru Israel ke RS Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)