Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miris Fantasi Sedarah, Pelanggaran Agama, Sosial, dan Undang-Undang

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - 1 jam yang lalu

1 jam yang lalu

9 Views

AKUN Group FB ‘Fantasi Sejarah’ tiba-tiba menyeruak mengguncang jagat maya. Sungguh miris, grup media sosial itu berisi konten-konten yang disebut-sebut membahas soal ketertarikan seksual pada hubungan sedarah (incest). Tak tanggung-tanggung, anggotanya sudah mencapai 32 ribu.

Pihak Kepolisian pun segera bertindak atas akun FB Fantasi Sejarah yang meresahkan masyarakat itu. Kepolisian dikabarkan bergerak cepat melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait. Polisi memburu pemilik dan pengelola akun, beserta orang-orang yang terlibat dalam kegiatan di grup tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pernyataannya menegaskan, akan menindak tegas pelaku yang menyebarkan konten negatif terkait perilaku inses di grup FB Fantasi Sejarah. Kapolri mengatakan perilaku itu berdampak negatif dan membahayakan masyarakat.

Kepolisian pun diberitakan telah menangkap enam orang tersangka terkait kasus grup FB Fantasi Sedarah itu dan terancam dihukum 15 tahun penjara. Keenam tersangka itu ditangkap tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Baca Juga: Ketika Umat Islam Mayoritas dalam Kuantitas Tapi Minoritas dalam Kualitas

FB Fantasi Sedarah menyebarkan khayalan seksual terhadap anggota keluarga sendiri, yang merupakan penyimpangan serius dan ditolak secara tegas oleh para ulama dan tokoh masyarakat. Perilaku ini tidak hanya melanggar ajaran agama, tetapi juga merusak norma sosial dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dalam Islam, hubungan sedarah termasuk dalam kategori perbuatan yang diharamkan dengan tegas.

Al-Quran secara eksplisit melarang pernikahan dan hubungan seksual antara anggota keluarga dekat, sebagaimana disebutkan dalam Surat An-Nisa ayat 23, yang artinya, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Para ulama menegaskan bahwa membayangkan atau berfantasi tentang hubungan semacam itu saja merupakan dosa besar, karena dapat merusak kesucian hubungan keluarga dan menjerumuskan individu ke dalam perilaku yang lebih buruk.

Baca Juga: Deklarasi Jakarta dan Luka Gaza

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan bahwa membaca atau menyebarkan cerita fiksi yang mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat, seperti fantasi sedarah, adalah haram. Hal ini karena dapat membangkitkan nafsu, memicu dorongan-dorongan buruk, dan membuka peluang bagi perilaku menyimpang.

Terkait FB Fantasi Segarah, Kementerian Agama RI menegaskan kembali larangan mutlak terhadap hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram dalam ajaran Islam. Hal ini dikatakan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, bahwa relasi antara mahram merupakan batas sakral yang tidak boleh dilanggar, baik dalam praktik nyata maupun dalam bentuk glorifikasi atau normalisasi di dunia digital.

“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” ujar Arsad dalam pernyataan di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Ia menegaskan, Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Larangan ini bukan hanya bersifat teologis, melainkan juga etis dan sosial.

Baca Juga: Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa, Dua Cahaya dalam Satu Ayat

“Menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan jelas menyimpang dari nilai-nilai syariat dan bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan atau hifzh al-nasl,” tegasnya.

Pada sisi lainnya, Fantasi Sedarah tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak tatanan sosial. Perilaku ini dapat membuka pintu bagi pergaulan bebas tanpa batas, menormalkan perilaku abnormal, dan mengaburkan batas moral dalam keluarga.

Jika hal itu dibiarkan, akan menimbulkan penyakit sosial yang meresahkan masyarakat, seperti meningkatnya kekerasan seksual dalam keluarga dan rusaknya struktur moral generasi muda.

Demikian pula dari sisi hukum, perbuatan ini termasuk dalam pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak, kejahatan seksual, dan kesusilaan.

Baca Juga: Zionisme: Ideologi Setan Berkedok Tanah Terjanji

Pelakunya dapat dijerat dengan pidana berat karena telah melanggar norma hukum dan membahayakan korban yang biasanya adalah pihak yang lebih lemah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai Islam dan melindungi umat dari setiap paham dan aliran yang menyimpang, termasuk perilaku menyimpang seperti fantasi sedarah.

MUI juga sudah pernah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman bermedia sosial, yang di antaranya melarang penyebaran materi pornografi dan kemaksiatan, serta segala hal yang terlarang secara syar’i.

Secara hukum perbuatan Fantasi Sedarah diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”

Baca Juga: Masjidil Aqsa, Lambang Kehormatan Umat Islam yang Terluka

Yang dimaksud “Melanggar kesusilaan” adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

Perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE, yang mengatur ketentuan pidana dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE.

Tentu harus menjadi kewaspadaan kita semua sebagai masyarakat, khususnya orang tua, agar mewaspadai maraknya perbuatan menyimpang semacam Fantasi Sedarah dan yang sejenisnya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Membela Palestina pun Bisa Melalui Pameran Foto

Rekomendasi untuk Anda