Bekasi, MINA – Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Kota Bekasi menyikapi doa bersama yang dipimpin non Muslim dalam upacara Hari Kesaktian Pancasila.
Ketua MIUMI Kota Bekasi Wildan Hasan pada Kamis (3/10) menyatakan, pertama, tahun 2015 MUI telah mengeluarkan fatwa terkait hukum doa bersama.
Salah satu bentuk doa bersama yang difatwa haram oleh MUI adalah doa yang dipimpin oleh non Muslim. Umat Islam diharamkan untuk mengikuti dan mengamininya. Berdasarkan fatwa tersebut, di acara apa pun, baik kemasyarakatan maupun kenegaraan, pemimpin doa haruslah seorang Muslim.
Kedua, kata Wildan, peristiwa di Garuda Indonesia yang menggelar upacara Hari Kesaktian Pancasila dengan doa yang dipimpin oleh non Muslim, sementara peserta upacaranya mayoritas muslim telah melanggar fatwa MUI.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Menurutnya, pemimpin muslim di Garuda Indonesia berdosa karena telah membiarkan hal itu terjadi, kecuali karena kejahilan atas perkara tersebut.
Ketiga, kasus tersebut hampir mirip dengan kasus yang terjadi di MPR RI yang hampir saja doa dipimpin oleh non Muslim.
“Kita berterima kasih kepada Pak Zulkifli Hasan yang telah mengambil alih pembacaan doa sehingga akidah anggota MPR beragama Islam terselamatkan,” kata Wildan yang juga Pengurus MUI Kota Bekasi Komisi Pengkajian dan Penelitian.
Menurutnya, dalih toleransi bukan alasan bagi seorang non Muslim memimpin doa umat Islam. Toleransi adalah menghargai dan membiarkan keyakinan dan praktek peribadatan pemeluk agama lain. (L/R03/RI-1)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Mi’raj News Agency (MINA)