Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK Batalkan Skema Pemberian HGB hingga 190 tahun di IKN

Widi Kusnadi Editor : Rana Setiawan - 9 detik yang lalu

9 detik yang lalu

0 Views

Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan skema pemberian hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), menyusul putusan yang menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Keputusan itu memberikan sinyal perubahan besar pada tatanan regulasi pertanahan dan investasi proyek ambisius nasional.

Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyatakan bahwa keputusan MK tidak akan menghentikan aktivitas pembangunan IKN, namun akan dilakukan penyesuaian aturan untuk memastikan skema hak atas tanah sesuai dengan ketentuan nasional.

Meski demikian, para ekonom dan pengamat menilai putusan MK merupakan alarm bagi lembaga negara bahwa aspek kajian, tata kelola, dan kajian dampak dalam proyek pembangunan megaproyek harus lebih matang agar tidak menimbulkan kerentanan hukum.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi UU: Babak Baru Hukum Pidana Indonesia

Respon bisnis pun mulai bermunculan. Sebagian investor mengaku patuh pada arahan penyesuaian dan meyakini bahwa kepastian investasi tetap dapat dipertahankan dengan perubahan regulasi.

Namun, mekanisme transisi dan rincian teknis penyesuaian hak atas tanah menjadi perhatian utama agar proses pembangunan tidak terganggu.

Sementara itu, pemerintah dan otorita IKN tengah memetakan ulang skema penguasaan lahan, termasuk mekanisme evaluasi berkelanjutan, batas waktu hak atas tanah, serta penguatan pengawasan agar skema yang disetujui MK dapat berjalan efektif dan adil.

Dalam jangka panjang, pembatalan skema 190 tahun membuka kesempatan untuk merumuskan model penguasaan tanah yang lebih sesuai dengan prinsip kedaulatan negara, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat lokal.

Baca Juga: Ini Tanggapan Kemlu RI Setelah DK PBB Sahkan Resolusi Tentang Gaza

Reformasi regulasi ini diharapkan mampu menjaga dinamika investasi sekaligus memperkuat tata kelola pembangunan berkelanjutan di IKN.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Indonesia Bantah Jadi Negara Tujuan Pemindahan Warga Gaza

Rekomendasi untuk Anda