Jakarta, 21 Dzulqo’dah 1437/24 Agustus 2016 (MINA) – Kabar menyegarkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini memberikan sinyal positif membuat aturan untuk melarang hubungan intim di luar pernikahan atau yang dikenal dengan seks bebas.
Dalam sidang terbaru mengenai Peninjauan Kembali Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyetujui tiga saksi ahli yang dihadirkan penggugat di mana dia berpendapat sistem hukum Indonesia terlalu liberal saat ini, seperti dikutip Jakarta Post.
“Kebebasan kita dibatasi oleh nilai-nilai moral serta nilai-nilai agama. Ini adalah hal yang tidak dimiliki deklarasi hak asasi manusia. Ini benar-benar berbeda karena kita bukan negara sekuler, negara ini mengakui agama,” katanya.
Patrialis, mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), bertanya kepada para saksi ahli apakah semua hukum di Indonesia harus mengakomodasi norma agama.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
“Jika prinsip-prinsip yang telah secara komprehensif dijelaskan (oleh saksi ahli) tidak ditegakkan dalam hukum yang ada di negeri ini, akankah negara ini menjadi negara sekuler di mana agama tidak lagi perlu dihormati?” katanya.
Setelah mengajukan pertanyaan, Patrialis mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang “dipandu oleh cahaya Allah”.
Hakim lain, Aswanto, yakin bahwa ini saatnya menindak seks bebas di luar nikah untuk diproses secara hukum, bukan hanya dihukumi dengan norma sosial seperti sekarang.
“Saya sedikit kesal dengan apa yang dikatakan pemerintah, (bahwa kita harus] membiarkan orang melakukan zinah dan tidak menganggap mereka sebagai penjahat. Saya percaya seks bebas (di luar pernikahan) adalah kejahatan,” katanya.
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Aswanto menanggapi perwakilan dari Departemen Hukum dan Hak Manusia, yang mengatakan kepada pengadilan bahwa jika panel hakim menerima tuntutan penggugat, maka ratusan ribu orang bisa dipidanakan.
Dalam KUHP pasal 284 yang selama ini berlaku menyatakan: “Perzinaan (persetubuhan diluar nikah) akan dikenakan sanksi bila dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah, itu pun jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan”. Artinya jika perzinaan itu dilakukan oleh bujang-lajang, suka sama suka, maka pelakunya tidak dikenakan sanksi.
Respon dalam sidang peninjaun kembali KUHP akan banyak menuai protes, namun para hakim nampaknya memberikan sinyal positif untuk membawa seks bebas ke ranah hukum.
Ahli hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Hamid Chalid yang juga bersaksi sebagai saksi ahli mengungkapkan KUHP saat ini masih terlalu liberal dan mirip seperti aturan yang dibuat oleh Belanda dulu.
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan
“Negara kita diam-diam telah melegalkan seks di luar nikah, pemerkosaan laki-laki dan seks antara pasangan sesama jenis. hukum kita sudah begitu liberal karena kita telah membiarkan hal itu terlalu lama. Apakah itu yang kita inginkan?” pungkasnya.(T/R04/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Al-Aqsa, AWG Gelar Sosialisasi di PPTQ Khadijah Pesawaran Lampung