Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat Maksimal Dua Tahun

Rana Setiawan Editor : Rudi Hendrik - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

0 Views

Ilustrasi.(Foto: IST)

Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian besar permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, namun mendorong agar DPR segera merevisi aturan tersebut dalam waktu paling lama dua tahun.

Putusan Nomor 54/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di ruang Pleno MK, Jakarta, Kamis (28/8). Permohonan diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch yang mempersoalkan kedudukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai regulator sekaligus operator zakat.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, meski para pemohon menilai penggunaan istilah BAZNAS melanggar naskah akademik yang sebelumnya mengusulkan Badan Pengelola Zakat (BPZ), hal itu tidak otomatis membuat undang-undang inkonstitusional.

“Naskah akademik memang menjadi acuan, tetapi tidak serta merta semua isinya wajib tercantum dalam undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

Namun, Mahkamah menegaskan bahwa perubahan nomenklatur dan kewenangan BAZNAS lebih tepat dilakukan melalui revisi undang-undang, bukan melalui judicial review.

“Mahkamah mempertimbangkan agar pembentuk undang-undang segera melakukan perubahan UU 23/2011 paling lama dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” tegas Arief.

Terlebih, rencana perubahan UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029. DPR bahkan telah menyiapkan draf revisi sebagai usul inisiatif yang menunggu pembahasan.

Dalam pertimbangannya, MK juga menggariskan sejumlah prinsip yang perlu menjadi acuan dalam revisi undang-undang, antara lain pemisahan kewenangan dan fungsi antara regulator, pembina, dan pengawas (oleh pemerintah) dengan pelaksana/pengelola/operator zakat (oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat/LAZ). Selanjutnya, kebebasan bagi muzakki (pembayar zakat) untuk memilih lembaga zakat yang mereka percaya.

Baca Juga: Kementerian Haji dan Umroh Resmi Dibentuk, Ketum PBMA: Jawaban Aspirasi Umat

Selain itu, kesempatan yang setara bagi semua lembaga pengelola zakat untuk berkembang secara adil tanpa hubungan subordinasi antaroperator.

MK juga menekankan tata kelola zakat yang baik, transparan, dan akuntabel. Partisipasi bermakna dari para pemangku kepentingan, termasuk LAZ yang telah berperan nyata dalam pengelolaan zakat di masyarakat.

Dengan putusan tersebut, BAZNAS tetap berfungsi sebagai lembaga negara yang berwenang menghimpun dan mengelola zakat, sambil menunggu proses legislasi revisi undang-undang di DPR.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Helikopter Black Hawk Dikerahkan untuk Jinakkan Karhutla di Aceh Selatan

 

Rekomendasi untuk Anda