Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK Hapus Pasal Pidana Penyebaran Berita Bohong, Polri Tanggapi

kurnia - Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:06 WIB

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:06 WIB

22 Views ㅤ

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: MK)

Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 soal pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri bakal mematuhi putusan tersebut.

“Apabila ada ketentuan seperti itu, tentu Polri akan beradaptasi kemudian mengkaji dan tunduk dan patuh pada aturan yang terbaru,” kata Trunoyudo kepada wartawan, di Jakarta, pada Sabtu (23/3).

Meski begitu, Trunoyudo mengungkapkan, aturan ini tidak berlaku surut. Artinya, hanya berlaku pada perkara-perkara yang akan datang.

Baca Juga: Prabowo Tinjau Banjir dan Longsor di Sumatra, Minta Distribusi Logistik Dipercepat

“Tentu apa yang sudah kita lakukan langkah-langkahnya tidak berlaku surut,” ucap dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi sejumlah pasal yang diajukan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik.

Pasal 14 dan 15 soal pidana penyebaran berita bohong yang membuat keonaran dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tidak mempunyai kekuatan mengikat alias harus dihapuskan.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan, di Ruang Sidang MK, Kamis (21/3).

Baca Juga: MER-C Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut bahwa unsur ‘berita atau pemberitahuan bohong’ dan ‘kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan’.

Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dapat menjadi ‘pasal karet’ dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. (R/R4/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jakarta Kembali Masuk Daftar Kota Berpolusi Tinggi, Udara Selasa Ini Tidak Sehat bagi Kelompok Rentan

Rekomendasi untuk Anda

Presiden Prabowo Subianto melantik Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN dalam upacara resmi di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025) (foto: BPMI Setpres)
Indonesia
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meninjau langsung lokasi bangunan ambruk di Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Selasa (30/9/2025). (foto: Kemenag RI)
Indonesia
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Humas Polri)
Indonesia