Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 soal pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri bakal mematuhi putusan tersebut.
“Apabila ada ketentuan seperti itu, tentu Polri akan beradaptasi kemudian mengkaji dan tunduk dan patuh pada aturan yang terbaru,” kata Trunoyudo kepada wartawan, di Jakarta, pada Sabtu (23/3).
Meski begitu, Trunoyudo mengungkapkan, aturan ini tidak berlaku surut. Artinya, hanya berlaku pada perkara-perkara yang akan datang.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional
“Tentu apa yang sudah kita lakukan langkah-langkahnya tidak berlaku surut,” ucap dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi sejumlah pasal yang diajukan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik.
Pasal 14 dan 15 soal pidana penyebaran berita bohong yang membuat keonaran dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tidak mempunyai kekuatan mengikat alias harus dihapuskan.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan, di Ruang Sidang MK, Kamis (21/3).
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut bahwa unsur ‘berita atau pemberitahuan bohong’ dan ‘kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan’.
Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dapat menjadi ‘pasal karet’ dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti: Guru Agen Peradaban