Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK Jamin Independensi Para Hakim Konstitusi

Rana Setiawan - Rabu, 12 Juni 2019 - 01:28 WIB

Rabu, 12 Juni 2019 - 01:28 WIB

3 Views

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: MK)

Jakarta, MINA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin independensi sembilan hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara sengketa hasil Pemilu 2019 di MK.

“Saya berani menjamin independensi seluruh hakim konstitusi. Saya bisa memastikan dan meyakinkan bahwa independensi itu adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta, belum lama ini sebagaimana dilaporkan JPP yang dikutip MINA, Selasa (11/6).

Siapa pun yang memiliki tujuan untuk melakukan intervensi terhadap proses persidangan sengketa hasil Pemilu 2019, dikatakan Anwar, tidak akan berarti bagi para hakim konstitusi.

“Bagaimanapun intervensinya, baik moril dan sebagainya, itu tidak akan ada artinya bagi kami. Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT,” ujar dia.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Sebelumnya, MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.

Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden.

Sementara untuk sengketa Pemilu Legislatif pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.

Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.

Tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan.

Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.

Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.(R/R01/RI-1)

Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan

Mi’raj News Agency (MINA) 

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Palestina
Indonesia
Sosok
Indonesia
MINA Preneur
Kolom