Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait larangan rangkap jabatan Wakil Menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8). Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan seorang pengemudi daring, Didi Supandi.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian dan menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam permohonan yang diajukan, para pemohon menggugat Pasal 23 UU Kementerian Negara dengan alasan memberikan celah bagi jabatan Wakil Menteri untuk merangkap jabatan, sebagaimana berlaku pada menteri. Para pemohon menilai hal itu bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik.
Baca Juga: Kementerian Haji dan Umroh Resmi Dibentuk, Ketum PBMA: Jawaban Aspirasi Umat
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagaimana larangan yang berlaku bagi menteri, demi menjaga efektivitas serta integritas pemerintahan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Helikopter Black Hawk Dikerahkan untuk Jinakkan Karhutla di Aceh Selatan