Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK Perintahkan DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru

Redaksi Editor : Bahron Ansori - 12 detik yang lalu

12 detik yang lalu

0 Views

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: MK)

Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada lembaga pembuat UU, yaitu DPR RI bersama pemerintah untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.

“Dengan UU baru, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi atau substansi UU ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Kamis (31/10).

MK menjelaskan, pembuatan UU ketenagakerjaan yang baru diperlukan karena UU Ketenagakerjaan yang lama sudah tidak utuh.

UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Akan tetapi, menurut MK, tidak semua materi atau substansi UU Ketenagakerjaan diubah oleh pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Yogyakarta Darurat Miras, Sri Sultan HB X Keluarkan Titah

MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

Masalah ketenagakerjaan saat ini diatur dalam dua undang-undang, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. []

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Gelombang Pengungsi Rohingya Kembali Singgah di Aceh

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Kolom