Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada lembaga pembuat UU, yaitu DPR RI bersama pemerintah untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.
“Dengan UU baru, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi atau substansi UU ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Kamis (31/10).
MK menjelaskan, pembuatan UU ketenagakerjaan yang baru diperlukan karena UU Ketenagakerjaan yang lama sudah tidak utuh.
UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Akan tetapi, menurut MK, tidak semua materi atau substansi UU Ketenagakerjaan diubah oleh pembentuk undang-undang.
Baca Juga: Forum Dakwah Perbatasan Selenggarakan Pembinaan Mualaf ke-18
MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.
Masalah ketenagakerjaan saat ini diatur dalam dua undang-undang, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jabodetabek Sebagian Wilayah Hujan Ringan