Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Sistem Proporsional Terbuka

Rudi Hendrik - Kamis, 15 Juni 2023 - 19:08 WIB

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:08 WIB

3 Views

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proposional terbuka, Kamis, 15 Juni 2023 di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK/Ifa.)

Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada Kamis siang (15/6) bahwa sistem Pemilu 2024 di Indonesia tetap menggunakan proporsional terbuka.

Keputusan itu diambil setelah MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu yang ingin kembali ke proporsional tertutup seperti masa Orde Baru.

MK menegaskan, pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Jadi, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK di Jalan Merdeka Barat 6 Jakarta.

Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup

MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum.

“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum,” ujar hakim MK Suhartoyo.

MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air.

“Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, di antaranya DPR, Presiden, KPU, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.

“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk sepenuhnya,” ujar Usman.

Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu.

Menyambut keputusan MK tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI-Perjuangan Said Abdullah mengatakan, partainya siap dengan segala kemungkinan.

Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa

Dia juga menyebut keputusan tersebut tidak akan merombak apa pun yang telah disiapkan oleh PDI-P, khususnya terkait pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024. (R/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti: Guru Agen Peradaban

Rekomendasi untuk Anda