Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran, sekaligus menolak permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar- Mahfudz.
Dalam sidangnya pada Senin (22/4) yang dibacakan secara bergantian dan diakhiri pembacaan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfudz, dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 oleh KPU.
Salah satu dalil yang dimohonkan tim AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.
Baca Juga: Syeikh El-Awaisi: Cinta di Balik Nama Baitul Maqdis
“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” kata Arief.
Karena itu, menurut dia, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres nomor urut 02. Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujarnya.
Baca Juga: Tinjau Program Bantuan di Herat, MER-C Kirim Tim ke Afghanistan
Mi’raj News Agency (MINA)