Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK Tolak Gugatan Frasa “Penilaiannya Sendiri” dalam UU Polri

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 29 detik yang lalu

29 detik yang lalu

0 Views

Ketua MK Suhartoyo. (Gambar: X)

Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait frasa “menurut penilaiannya sendiri” dan “kepentingan umum” dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (3/7), dengan Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin, Piriada Patrisia Siboro, dan seorang ibu rumah tangga bernama Ernawati, yang menilai bahwa kedua frasa tersebut berpotensi multitafsir dan bisa digunakan aparat kepolisian secara subjektif tanpa kontrol memadai, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menanggapi hal itu, MK menyatakan bahwa keberadaan frasa tersebut justru penting sebagai dasar diskresi kepolisian dalam menghadapi situasi kompleks dan darurat. “Frasa tersebut merupakan bagian dari ruang kebijakan kepolisian yang bersifat diskresioner,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum.

Baca Juga: Kemlu RI Sampaikan Bela Sungkawa Gugurnya Direktur RS Indonesia di Gaza

MK menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Polri tidak dapat dipisahkan dari tugas utama aparat kepolisian dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Adapun batasan penggunaan diskresi telah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) UU Polri, yang menekankan syarat-syarat hukum, kepatutan, rasionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, dalam sidang yang sama, MK juga tidak menerima dua perkara pengujian lainnya terhadap UU Polri, yaitu Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 dan 78/PUU-XXIII/2025. Pada perkara nomor 76, MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak dapat menunjukkan secara konkret kerugian hak konstitusionalnya. Sedangkan pada perkara nomor 78, permohonan dinilai kabur atau obscuur.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa frasa “kepentingan umum” dan “penilaiannya sendiri” dalam UU Polri masih relevan dan konstitusional untuk digunakan aparat dalam menjalankan fungsi hukum dan pelayanan publik secara efektif. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Aksi One Million Women for Gaza akan Digelar pada 6 Juli Mendatang

Rekomendasi untuk Anda