Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak gugatan perkara penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta penghapusan agama dan kepercayaan sebagai syarat sah perkawinan.
MK menyatakan perkawinan tidak sah apabila tanpa memiliki agama atau kepercayaan yang dianut warga negara.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jumat (3/1).
MK menegaskan beragama atau berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Esa ialah sebagai wujud karakter bangsa.
Baca Juga: Pemerintah akan Hapus Utang Pelaku UMKM
Warga negara tidak bisa memilih untuk tidak beragama atau tidak berkepercayaan.
“Tidak ada ruang bagi warga negara untuk memilih tidak beragama atau tidak memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan pembatasan yang proporsional dan bukanlah bentuk diskriminasi terhadap warga negara. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Suhartoyo.
Hakim konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menegaskan UU Perkawinan harus dipahami secara utuh dan tidak parsial. MK menilai sesuai dengan amanat UUD NKRI 1945 dan Pancasila, perkawinan tidak dapat terlepas dari prinsip dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Dengan tidak adanya ruang bagi warga negara Indonesia untuk memilih tidak menganut agama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka norma hukum positif yang hanya memberikan pengesahan terhadap perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan diskriminatif,” jelas Arief.
Baca Juga: Kemenag Targetkan Selesaikan Sertifikasi Guru Melalui PPG Sampai 2026
Arief mengatakan perkawinan merupakan bagian dari bentuk ibadah sebagai ekspresi beragama atau berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal itu dapat dikategorikan sebagai forum eksternum, negara dapat menentukan tata cara dan syarat-syaratnya.
“Dengan adanya norma Pasal 2 ayat (1) a quo, negara pun menyerahkannya kepada agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena syarat sah perkawinan ditentukan oleh hukum masing-masing agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” jelasnya.
Dengan begitu, kata dia, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan unsur yang tidak dapat dihilangkan dari syarat sahnya perkawinan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ketua Panja Haji Optimistis Biaya Haji 2025 Bisa Turun di Bawah Rp90 Juta