Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima permohonan uji formil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diajukan lima pemohon dari berbagai kelompok serikat pekerja.
Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10).
Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Terdapat sejumlah pertimbangan yang disampaikan majelis hakim dalam putusannya, yang pada intinya menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Salah satu dalil pemohon yang disampaikan majelis hakim adalah terkait Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2023 telah ditetapkan presiden dengan melanggar prinsip ihwal kegentingan memaksa.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa pertimbangan presiden menetapkan Perppu 2/2022 terlebih dahulu untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 karena terjadi krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
Krisis global yang dimaksud akibat geopolitik yang tidak menentu dikarenakan (salah satunya faktor pemicu) Perang Rusia-Ukraina serta situasi (pasca) krisis ekonomi usai pandemi Covid-19. (R/P2/RI-1)
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza