Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak semua gugatan tim hukum paslon 02 Prabowo-Sandi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) pilpres yang dimenangkan paslon 01 Jokowi-Ma’ruf.
Keputusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa perbedaan pendapat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (27/6).
Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam gugatannya melayangkan sejumlah keberatan seperti adanya TPS siluman, posisi KH Ma’ruf Amin di BNI Syariah dan BRI Syariah, hingga Prabowo kehilangan suara di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengawali putusannya.
Baca Juga: Presiden Didesak Segera Implementasikan PP 28/2024 untuk Pengamanan Zat Adiktif
MK menegaskan, lembaganya punya kewenangan mengadili permohonanan yang diajukan pemohon. Kendati berwenang mengadili, MK menolak hampir semua dalil yang diajukan oleh pemohon.
MK juga menyebut tidak menemukan adanya bukti yang meyakinan mengenai ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI.
“Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan atas adanya ketidaknetralan aparatur negara,” kata Hakim Konstitusi Aswanto.
Ia mengatakan, lembaganya telah memeriksa secara seksama dan hati-hati berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan tim hukum BPN. (L/R06/P2)
Baca Juga: Environmental Outlook 2025 Ungkap Temuan Soal Pemuda dan Krisis Lingkungan
Mi’raj News Agency (MINA)