Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terkait larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima lantaran tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan ini diajukan oleh Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah dari Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah dari Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Selang Sehari, Giliran Pendaki Belanda yang Jatuh di Gunung Rinjani
Pasal tersebut berbunyi “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.” Para pemohon menilai ketentuan itu tidak mencakup larangan bagi menteri untuk menjadi pengurus partai politik.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam pertimbangannya menegaskan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya hubungan langsung antara keberlakuan pasal yang diuji dengan hak konstitusional mereka, baik sebagai warga negara, mahasiswa, maupun aktivis.
“Mahkamah menilai para pemohon sama sekali tidak memiliki relasi institusional dengan partai politik tertentu,” kata Saldi.
Ia menambahkan, kerugian hak konstitusional yang diklaim oleh para pemohon dianggap tidak spesifik dan tidak jelas keterkaitannya dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Baca Juga: BNPB: Bencana Banjir Dominasi Priode 16-17 Juli
Dengan demikian, MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa UI tersebut. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mendag Tegaskan Indonesia Tolak Praktik Transhipment dalam Perdagangan dengan AS