Mogok Makan Tahanan Palestina Berakhir

TAHANAN PALESTINA

Ilustrasi. (Foto: Maan News)
Ilustrasi. (Foto: Maan News)

Al-Quds, 3 Rabi’ul Akhir 1437/13 Januari 2016 (MINA) – Seorang pemogok makan mengakhirkan mogoknya pada Selasa (12/1), setelah 50 hari.

Keputusan tahanan yang bernama Kifah Hattab itu muncul setelah otoritas Israel dilaporkan setuju terhadap beberapa tuntutan tahanan.

Pengacara dari Masyarakat Tahanan Palestina mengatakan Hattab yang ditahan di rumah sakit Afula untuk pengobatan, mengakhiri mogok makannya setelah bertemu dengan seorang pengacara yang mengatur beberapa tuntutan Hattab hingga dipenuhi oleh Layanan Penjara Israel, tapi rincian perjanjian tidak diketahui.

Salah satu tuntutan utama Hattab adalah ia ingin dianggap sebagai tawanan perang di bawah Konvensi Jenewa.

Hattab ditahan pada 2004 dan melayani dua hukuman seumur hidup. Demikian Maan News Agency  melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (13/1).

Sebelumnya pada Selasa, Kepala Komite Palestina Urusan Tahanan memperingatkan, Israel sedang mempersiapkan untuk memaksa makan pelaku Palestina Muhammad Al-Qiq yang telah mogok sejak akhir November.

Jika pasukan Israel pergi ke depan dengan dugaan ancaman, itu akan menjadi penggunaan pertama dari praktek kontroversial karena telah disetujui oleh anggota parlemen Israel tahun lalu.

Al-Qiq juga sedang dirawat di rumah sakit Afula dan dilaporkan tidak bisa bergerak tanpa kursi roda karena terlalu lemah setelah beratnya turun 22 kilogram.

Sama dengan Hattab, ia sebelumnya ditahan di sel isolasi di rumah sakit penjara Al-Ramla.

Warga Yordania, Abdullah Abu Jaber, juga mogok makan di rumah sakit penjara Al-Ramla.

 

Ketiga tahanan itu berada dalam kondisi kritis karena mogok makan mereka dan beresiko jatuh ke dalam kategori kesehatan yang akan memungkinkan otoritas Israel akan memaksa mereka makan.

Sejak Juli tahun lalu, Knesset Israel menyetujui hukum yang memungkinkan memaksa makan tahanan mogok makan jika kondisi mereka mengancam jiwa pelaku.

Langkah ini memicu protes dari kelompok hak asasi dan ahli medis yang mengatakan, praktek itu sama saja dengan penyiksaan.

Asosiasi Medis Israel menyebut hukum itu “merusak dan tidak perlu” serta mendesak dokter untuk terus bertindak sesuai dengan etika medis dan melarang dokter berpartisipasi dalam menyiksa para tahanan. (T/P002/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.