Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mogok Makan, Tahanan Palestina di Penjara Israel Lumpuh

Zaenal Muttaqin - Senin, 30 Agustus 2021 - 16:33 WIB

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:33 WIB

3 Views

Ramallah, MINA – Tahanan Palestina di penjara Israel, Alaa Al-Araj (34 tahun) dari kota Anabta, sebelah timur Tulkarem melakukan mogok makan selama 23 hari berturut-turut. Kondisinya kini lemah dan tak mampu berdiri, dan kehilangan berat badannya hingga 30 kilogram.

“Kondisinya sangat lemah berat badannya turun 30 kilogram, hari ini hari yang ke 23 melakukan mogok makan,” kata Komisi Urusan Narapidana dan Mantan Narapidana, Senin (30/8).

Menurut Komisi dalam pernyataan pers yang dikutip Wafa, tahanan lumpuh menolak menerima apa pun, termasuk obat-obatan. Al-Araj berada di pusat penahanan Jalameh selama 10 hari terakhir, dan dia harus segera dipindahkan ke rumah sakit.

Diketahui Al-Araj telah ditahan Israel sejak 30 Juni 2021 dan dikenai penahanan administratif pada tahun 2019 untuk jangka waktu dua tahun.

Baca Juga: Hamas Tegaskan, Tak Ada Lagi Pertukaran Tawanan Israel Kecuali Perang di Gaza Berakhir

Komisi mengimbau masyarakat internasional dan lembaga-lembaganya untuk campur tangan segera untuk membebaskan tahanan yang lumpuh, dan untuk mengakhiri kebijakan penahanan administratif, yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel terhadap tahanan Palestina, dan mengubah hidup mereka keluarga menjadi hukuman nyata yang mereka bayarkan setiap hari.

Penahanan administratif adalah penahanan tanpa dakwaan atau pengadilan, dan tanpa mengizinkan tahanan atau pengacaranya untuk memeriksa barang bukti.

Menurut Komisi itu, secara jelas dan tegas penahanan administratif melanggar ketentuan hukum humaniter internasional, dan Israel adalah satu-satunya di dunia yang mempraktikkan kebijakan ini.

Otoritas pendudukan dan administrasi penjara mengklaim, bahwa tahanan administrasi memiliki bukti rahasia yang tidak pernah dapat diungkapkan, sehingga tahanan tidak mengetahui lamanya hukuman atau tuduhan terhadapnya.

Baca Juga: Hamas: Rakyat Palestina Tak Akan Kibarkan Bendera Putih

Tahanan administratif seringkali dikenai perpanjangan masa penahanan lebih dari satu kali untuk jangka waktu tiga bulan, enam bulan, atau delapan bulan; Kadang-kadang bisa mencapai satu tahun penuh. (T/B04/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Makin Terisolasi di Tengah Penurunan Jumlah Penerbangan

Rekomendasi untuk Anda