MoU dengan Untirta, BPJPH Tekankan Urgensi Penguatan Sains Halal

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk () Kementerian Agama dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (), Banten,  menandatangani nota kesepahaman () di bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki dalam sambutannya memastikan pentingnya penguatan sains halal di perguruan tinggi untuk mendukung JPH di Indonesia.

“Selain peran strategisnya melalui pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Pusat Kajian Halal, perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui penguatan saintifik halal. Sebab, halal bukan an sich terkait agama tapi sangat luas terkait berbagai bidang keilmuan,” ungkap Mastuki di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Mastuki menjelaskan bahwa keterkaitan antara sains dan halal tak lepas dari kriteria penetapan halal yang berlaku di Indonesia. Kriteria ini menganut prinsip traceability atau ketertelusuran dengan menerapkan penggabungan antara metode sains dan fiqih.

“Hal ini tidak lepas dari madzhab halal Indonesia yang merupakan gabungan antara mazhab sains dan mazhab fiqih, yang diterapkan dengan prinsip traceability atau ketertelusuran,”  imbuh Mastuki.

Mazhab sains, lanjutnya, mencakup semua aspek terkait pemeriksaan dan/atau pengujian produk yang dilaksanakan oleh auditor halal LPH. Sedangkan mazhab fiqih berkaitan dengan penetapan fatwa kehalalan produk yang menjadi otoritas ulama dan dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Prinsip traceability ini merupakan konsep yang ada di dalam jaminan produk halal dan telah diterapkan dalam proses sertifikasi halal selama ini. Di dalamnya terdapat tracing and tracking yang menjangkau seluruh aspek terkait produk dari hulu hingga ke hilir, from farm to fork. Dengan kata lain, ketertelusuran mencakup seluruh tahapan kegiatan produksi, mulai dari asal usul bahan baku hingga produk siap dikonsumsi.

“Pendekatan traceability ini knowledge oriented. Sehingga disiplin ilmu sangat kuat untuk memastikan berjalannya traceability. Salah satu representasinya adalah auditor halal, yang harus menjalankan tugasnya secara knowledge-based, untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram,” imbuh mantan juru bicara Kementerian Agama tersebut.

Oleh karenanya, dalam konteks sebagai sistem untuk memastikan kehalalan suatu produk, halal traceability harus berfungsi optimal sebagai piranti yang efektif dalam membantu melacak status kehalalan suatu produk dengan cara merekam semua informasi tanpa terkecuali. Sistem ini juga mencakup seluruh tahapan kegiatan produksi, mulai dari hulu yaitu asal usul bahan baku sampai hilir di mana produk siap dikonsumsi.

Sebelumnya, Rektor Untirta Fatah Sulaiman mengatakan bahwa perguruan tinggi yang dipimpinnya sangat berkomitmen untuk ikut berperan aktif dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.

“Untirta harus menjadi menara air, memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya di Banten dsan sekitarnya. Dan Jaminan Produk Halal merupakan komitmen kuat bagi kami untuk ikut memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal,” kata Fatah Sulaiman.

Hadir dalam penandatangan MoU tersebut di antaranya Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah, Ketua LPPM Untirta, Rusmana, serta jajaran pejabat di lingkungan BPJPH dan Untirta. (T/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)