Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MPII Keluarkan Pernyataan Sikap Atas rencana Aksi Bela Islam III

kurnia - Ahad, 20 November 2016 - 04:30 WIB

Ahad, 20 November 2016 - 04:30 WIB

511 Views ㅤ

Jakarta, 19 Safar 1438/19 November 2016 (MINA) – Majelis Pemuda Islam Indonesia menyoroti rencana lanjutan aksi bela Islam jilid III pada 2 Desember 2016 dengan menitikberatkan pada perbedaan konsep kebenaran dan kemaslahan aksi.

Wakil Ketua Umum Majelis Pemuda Islam Indonesia Arif Fachrudin mengatakan sesuatu yang benar mengandung kebaikan. Nilai kebaikan inilah yang harus diperjuangkan bersama-sama dan konsisten.

“Demonstrasi sebagai medium penyampaian aspirasi rakyat memang benar diatur dan dijamin oleh konstitusi. Namun perlu diingat, Islam tidak cukup hanya berhenti pada masalah benar tidaknya suatu perilaku. Lebih dari itu, apakah sebuah kebenaran secara otomatis juga mengandung kebaikan (maslahat),” kata Arif sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Al-wathaniyah, di Jakarta, Sabtu (19/11).

Berikut adalah tujuh pandangan resmi MPII terkait rencana aksi bela Islam jilid III.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

1. Demonstrasi sebagai medium penyampaian aspirasi rakyat memang benar diatur dan dijamin oleh konstitusi. Namun perlu diingat Islam tidak cukup hanya berhenti pada masalah benar tidaknya suatu perilaku. Pertanyaannya apakah sebuah kebenaran otomatis Juga mengandung kebaikan (maslahat)?. Karena dalam koridor Asbabun nuzul, Al-Quran bisa saja langsung diturunkan dalam satu tempat dan satu situasi saja. Dan itu pasti benar. Namun faktanya, Al-Qur’an diturunkan secara bertahap disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat dengan tujuan untuk kebaikan.

2. Kaidah fiqih menyebutkan, “Hukmul Hakim ilzam wa yarfa’ul khilaf“. Keputusan pemerintah dalam hal ini Kepolisian RI adalah bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan. Oleh karenanya segala bentuk sangka dan ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum adalah bentuk sikap yang tidak paham fiqih.

3. Kaidah fiqih menyatakan, “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘alal jalbil mashalih“. Menghindari kerusakan lebih diprioritaskan daripada mengambil manfaat. Rencana Aksi Bela Islam jilid III pada 2 Desember 2016 apakah sudah mempertimbangkan aspek hak kenyamanan mereka yang tidak ikut aksi karena akses mobilitas dan aktivitasnya terganggu? Adakah sistem kontrol yang ekselen pada coordinator dan mobilisator aksi pada peserta damai yang jumlahnya puluhan atau ratusan ribu di tengah psikologi massa yang rentan tersusupi provokasi Dari kelompok-kelompok yang hendak memancing di air keruh.

4. Nabi Muhammad Saw menyatakan, “Al-muslimun ‘ala syuruthihim“. Orang Islam terikat pada konsensus. Jika tuntutan telah diakomodir oleh mekanisme hukum, Maka sikap Islami adalah percaya dan mengawal proses hukum. Bukan justru membuat dan menebarkan rasa ketidakpercayaan publik kepada proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

5. Niat benar belum tentu sesuai dengan kebutuhan prioritas umat Islam. Saatnya umat Islam lebih produktif pada isu-isu pembangunan dimana umat Islam sudah jauh tertinggal. Janganlah menciptakan suasana yang justru membuat umat lupa dan asyik kepada isu non prioritas yang membuat sektor kemaslahatan, sektor kemandirian, sektor pembangunan riil terlupakan dan terpinggirkan justru oleh umat Islam sendiri.

6. Al-Qur’an menyatakan, “Athi’ullah wa athi’ur rasul wa ulil amri minkum,“. Taatilah Allah, Rasulullah, dan pemimpin kalian.” Sikap negara yang telah sesuai dengan nasihat dari PBNU, PP Muhammadiyah, dan MUI berupa menggunakan mekanisme hukum dalam penyelesaian kasus dugaan penistaan agama, tentunya lebih tepat dan patut untuk dibela. Bukan justru terlarut dengan pembelaan aksi yang boleh jadi benar, namun belum tentu membawa kebaikan dan kemaslahatan.

7. Mengawal dan mendukung komitmen Polri yang disertai nasihat MUI, PBNU, PP Muhammadiyah dan elemen masyarakat lainnya dalam penyelesaian proses hukum yang seadil-adilnya dan seterang-terangnya untuk menjunjung tinggi sila pertama Pancasila sebagai intisari keempat sila lainnya, yang meneguhkan Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi aspek religiusitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (L/P002/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas

TagMPII

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia