Jakarta, 27 Muharram 1438/28 Oktober 2016 (MINA) – Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) menolak gerakan atau aksi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI pada 4 November mendatang, dengan alasan untuk menghindari aksi anarkhisme dan untuk mencegah meluasnya konflik sosial antar masyarakat.
MPII lebih menyerukan penyelesaian kasus penistaan agama yang dilakukan Gebenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tersebut di bawa ke ranah hukum.
“Biarkan diselesaikan melalui jalur hukum dan hindari tekanan-tekanan dari pihak tertentu yang mau memecah belah umat Islam di Indonesia”, kata Faizi kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, rencana aksi besar-besaran tgl 4 Nopember nanti tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan memunculkan konflik sosial yang berujung pada anarkisme.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Ia mensinyalir ada oknum di balik layar yang bermain dengan menjadikan isu Al-Maidah 51 untuk kepentingan politik. Bukan menjadikan pandangan dan sikap MUI sebagai alat persatuan dan kesatuan umat Islam, padahal MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa. “Yang ada adalah sikap dan pandangan MUI. Pandangan MUI pun diniatkan untuk melakukan kanalisasi agar umat tidak melakukan tindakan anarkis,” katanya.
Dia mengharapkan agar umat Islam di Jakarta tidak terprovokasi oleh pihak tertentu yang mencoba mengadu domba dan memecah belah umat Islam melalui ayat suci al-Qur’an. Ia mendorong agar pelaksanaan kontestasi pemilihan kepala daerah diselenggarakan dengan cara-cara yang baik, damai, aman, dan nyaman.
(L/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda