Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MPU Aceh Keluarkan Larangan Bukber Kumpul yang Bukan Mahram

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Widi Kusnadi - Ahad, 2 Maret 2025 - 08:38 WIB

Ahad, 2 Maret 2025 - 08:38 WIB

63 Views

Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. (FOTO: ARIF RAMDAN/MINA)

Banda Aceh, MINA – Untuk menghindari pelanggaran syariat Islam. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan larangan bagi masyarakat dalam kegiatan buka puasa bersama, termasuk bercampurnya laki-laki dan perempuan atau ikhtilath.

Hal  tersebut disampaikan dalam taushiyah tentang Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1446 Hijriah.

“Diminta kepada masyarakat untuk menghindari pelanggaran syariat Islam dalam kegiatan buka puasa bersama seperti ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan) dan lainnya,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, demikian yang dikutip MINA, Ahad (2/3).

MPU Aceh mengimbau masyarakat agar menjaga ukhuwah, menghargai perbedaan, dan memperhatikan keputusan pemerintah dalam penetapan awal bulan Ramadhan.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Hujan Ringan Siang Ini

Ia berharap, pemerintah dan memfasilitasi berbagai kegiatan yang bermanfaat dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

“Bulan Ramadhan harus menjadi momentum peningkatan pendidikan dan penguatan akhlakul karimah. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menyambut Ramadan dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat dan adat Aceh,” ujarnya pria yang disapa Lem Faisal.

Dalam taushiyah tersebut, Lem Faisal meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi serta menertibkan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan ibadah selama Ramadan, seperti balapan liar dan aktivitas serupa.

Selain itu, MPU meminta para pelaku usaha warung kopi, rumah makan, hotel, dan pusat perbelanjaan untuk menutup tempat usahanya saat pelaksanaan salat lima waktu serta saat salat tarawih dan witir.

Baca Juga: AWG Kirim Tim Konstruksi Pembangunan RSIA di Gaza April Mendatang

MPU Aceh, kata Lem Faisal, juga menyerukan agar pemerintah memastikan ketersediaan daging halal dan proses penyembelihan hewan meugang sesuai dengan syariat Islam.

“Pengawasan terhadap pelaku usaha kuliner juga ditekankan, guna memastikan bahwa mereka tidak menggunakan bahan yang haram atau berbahaya bagi kesehatan,” ucapnya.

Disamping itu, Lem Faisal juga berharap pemerintah menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok yang baik, halal, dan terjangkau bagi masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk memilih makanan dan minuman yang terjamin kehalalannya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Parlemen Indonesia Perkuat Diplomasi Internasional untuk Kemerdekaan Palestina

 

Rekomendasi untuk Anda

Kata Mereka
Kolom
Indonesia
Dubes Saudi Gelar Iftar Ramadhan (foto: Sajadi/MINA)
Indonesia
Kata Mereka