Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MPU Dukung Qanun Keluarga, Poin Poligami Harus Diperjelas

Redaksi MINA - Sabtu, 6 Juli 2019 - 13:39 WIB

Sabtu, 6 Juli 2019 - 13:39 WIB

5 Views

Banda Aceh, MINA – Wakil Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Faisal Ali menyebutkan, secara Islam poligami dibolehkan, namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Dirinya menambahkan, syarat utama yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin berpoligami adalah adil terhadap pasangannya.

Keadilan yang harus dimiliki suami bukan hanya dari segi aspek ekonomi, tapi segala aspek, tambahnya.

Poligami dibolehkan dan tidak bertentangan dalam hukum Islam, tapi syarat yang harus dipenuhi tidak semudah yang dibayangkan,” kata Faisal, Sabtu (6/7).

Baca Juga: Menjelang 80 Tahun Merdeka, Indonesia Didorong Naikkan Cukai Rokok untuk Kesehatan dan Kemandirian Fiskal

Menurutnya, poligami yang disarankan secara agama sangat sulit untuk dipenuhi dalam kontek kekinian. Melihat banyak perilaku dan keterbatasan orang dalam agama.

“Maka nilai keadilan yang dituntut dalam poligami sangat sulit dipenuhi, memang poligami dibolehkan asalkan berlaku adil, salah satu syarat utama,” terang Faisal.

Menurutnya, di dalam poin keadilan, poligami melihat perilaku laki-laki sangat sulit terpenuhi. “Saya kira qanun keluarga tidak mengatur segala aspek kehidupan, jadi bukan hanya poligami, mulai dari segi kesehatan, agama, poligami hanya bahagian kecil dari qanun keluarga,” jelas Faisal.

Meski belum menerima Draf Qanun terkait pembahasan Qanun Keluarga di DPR Aceh, dalam hal ini, MPU mendukung pembahasan Qanun Keluarga tersebut.

Baca Juga: BNPB: Karhutla dan Angin Puting Beliung Terjadi di Sumbar dan Sumut

Namun menurutnya, harus diperjelas dari segi poligami, karena sangat tidak mungkin untuk dilakukan dijaman sekarang ini. (L/AP/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Aat Surya Safaat: Serangan terhadap Wartawan, Kejahatan terhadap Kebebasan Pers

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia