Banda Aceh, MINA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie meminta agar pemerintah setempat mengeluarkan aturan terkait tenaga keperawatan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau rumah sakit lainnya, agar tidak melayani pasien lawan jenis alias non muhrim.
Permintaan ini tertuang pada salah satu poin yang disampaikan oleh MPU Pidie, dalam surat pertimbangan dan saran yang ditujukan kepada Bupati Pidie Roni Ahmad, dengan nomor surat 451.7/089/2019M, dikeluarkan pada 5 Maret 2019, demikian keterangan yang didapat MINA Jumat (22/3).
Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua MPU Pidie Teungku H Ismi A. Jalil, Wakil Ketua I Teungku H Ilyas Abdullah, dan Wakil Ketua II Teungku H Muhammad Amin Ibrahim. Surat dari MPU tersebut memuat empat poin saran.
Pada poin tersebut tertulis jelas bahwa, pelayanan keperawatan di rumah sakit atau Puskesmas hendaknya pasien laki-laki dilayani oleh petugas laki-laki, begitu juga pasien perempuan dilayani oleh petugas perempuan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Selain itu, MPU juga meminta agar tempat-tempat wisata khususnya pinggir pantai laut depan pendopo Bupati Pidie dapat ditertibkan dan dikelola secara syariat Islam. Sementara pada poin kedua, MPU menyarankan dilakukan penertiban kafe-kafe serta tidak menggelar pertunjukan musik yang bertentangan dengan syariat Islam.
Pada poin terakhir, MPU menyarankan agar sekolah di Pidie menerapkan sistem syariat Islam dengan memisahkan siswa laki-laki dan perempuan. Selain itu, di sekolah juga harus ada muatan lokal berbasis agama.
Wakil Ketua I MPU Pidie, Teungku H Ilyas Abdullah mengatakan surat itu dilayangkan kepada Bupati Pidie setelah bertemu langsung, bahkan pihaknya juga sudah menyampaikan perihal tersebut secara lisan kepada bupati Pidie.
“Kemudian baru kami mengirimkan dalam bentuk surat,” kata Teungku Ilyas.
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Namun dirinya menegaskan, yang dimaksud dalam surat pada poin nomor tiga terkait keperawatan, hanya berlaku pada petugas yang mendampingi pasien, atau perawat pasien, bukan pada dokter.
Lantaran untuk dokter yang mengobati pasien itu sudah bersifat urgensi atau pengecualian, namun jika bisa mudah mendapatkan sesuai muhrimny akan lebih bagus.
Kendati demikian, dia menjelaskan maksud keperawatan dalam poin surat saran tersebut hanya perawat yang bertugas menjaga pasien, bukan dokter yang mengobati pasien.
“Persoalan dokter itu lain. Kita belum sampai ke situ, coba dipisahkan. Misalnya yang ada dokter saraf perempuan, bagaimana tidak melayani pasien laki-laki,” tutur dia.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Menurut Teungku Ilyas, pemberian surat saran kepada Bupati Pidie itu merupakan kewenangan MPU seperti tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama.
“MPU berhak menyampaikan saran dan pertimbangan dalam berbagai segi, itu kewenangan MPU. Yang menjalankannya tetap pada kewenangan bupati,” kata dia.
“Masalah eksekutor itu urusan Bupati. Yang penting kita sudah menyampaikan. Sekarang kita lihat perawat banyak perempuan dan laki-laki, makanya kita sarankan demikian,” pungkasnya. (L/AP/P1)
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda